Aset Inkracht Milik KAI
Editor: Hasim Sumeks
|
Selasa , 23 May 2023 - 19:49
*Putusan PT Kuatkan PN
LAHAT - Upaya hukum banding dari gugatan perkara kepemilikan 18 orang penggugat kembali dimenangkan PT KAI. Ini hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) Palembang. Kemenangan ini atas aset tanah perusahaan sepanjang 900 x 60 meter di emplasemen Stasiun Sukacinta, Desa Suka Marga, Desa Payo, Desa Gunung Agung, Kecamatan Merapi Barat, Lahat. Manager Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang, Aida Suryanti menuturkan. sebelumnya gugatan perdata ini dimenangkan PT KAI di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, dengan Pekara Nomor 6/Pdt.G/2022/PN Lht yang bergulir sejak 1 September 2022. PN Lahat memenangkan PT KAI (Persero) Divre III Palembang pada 29 Desember 2022.‘’Penggugat tidak bisa membuktikan dasar hukum kepemilikan meskipun telah menguasai tanah selama 20 tahun,’’ katanya.Sedangkan PT KAI mampu menunjukkan bukti kepemilikan berupa Grondkaart dan Sertifikat Hak Guna Bangunan yang dinyatakan sah secara hukum dan mempunyai kekuatan hukum. Setelah PN Lahat memenangkan PT KAI, 18 penggugat melakukan upaya hukum lain yaitu upaya hukum banding ke PT Palembang. BACA JUGA: Lantik 33 Pejabat Baru, Kakanwil Kemenag Sumsel Beri Pesan Ini! Teregister Nomor Perkara 18/PDT/2023/PT PLG yang didaftarkan 11 Januari 2023, dan telah diputus majelis hakim pada 28 Maret 2023. Hasilnya menguatkan putusan PN Lahat. Sampai saat ini para penggugat 18 orang tidak melakukan upaya hukum lanjutan.
"Artinya putusan tersebut inkracht dengan kata lain putusan berkekuatan hukum tetap," tegas Aida, Selasa (23/5).Dengan menangnya PT KAI (Persero) akan menambah semangat untuk berjuang mengembalikan aset negara yang berada di tangan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu keberhasilan ini mengubah persepsi masyarakat tentang Grondkaart.
"Karena masih timbul persepsi akan kekuatan hukum Grondkaart yang mengakibatkan sering terjadi konflik kepemilikan lahan," tukas Aida.(gti/)