Tujuh Kekayaan Intelektual Dipatenkan

KAYUAGUNG- Tujuh kekayaan intelektual yang terdapat di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah didaftarkan untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual. Ketujuh kekayaan yang dipatenkan itu berupa Biduk Kajang, Tanjidor Pedamaran, Gerabah Kayuagung, Bolu Cupu, Kepudang, Adat Setakatan dan Kerupuk Kemplang.

Kearifan Lokal ini sebelumnya telah d daftarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten OKI dan kemarin (23/5) mendapat Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumsel.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKI, Ahmadin Ilyas mengatakan, masyarakat OKI bangga karena memiliki banyak kekayaan intelektual khususnya kekayaan intelektual komunal. Oleh karen itu peran pemerintah daerah mendorong agar sejumlah kekayaan intelektual komunal itu didaftarkan." Alhamdulillah kami sangat bangga,"terangnya. Sertifikat KIK diserahkan kepada masing-masing kepala daerah penerima sertifikat pada acara Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) di Palembang.
Sementara Direktur Merk dan Indikasi Geografis Kemenkumham, Kurniaman Talaumbanua SH MHum menjelaskan, kekayaan Intelektual Komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan,
hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyarakat. Menurutnya peran pemerintah daerah khususnya kabupaten/kota sangat penting, karena kekayaan akan intelektual masyarakat merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi pemerintah.
Ditambahkannya, KIK merupakan kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Perlindungan hukum terhadap keragaman budaya sangat dibutuhkan, karena perlindungan tersebut dianggap sebagai tindakan yang diambil untuk menjamin kelangsungan hidup warisan budaya dan kreativitas komunal.(uni/)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan