Ratusan Surat Cinta Melayang ke Pelanggar

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID -  Sejak di berlakukannya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pengguna jalan harus benar-benar tertib. Jika tidak ‘’surat cinta’’ dari Satlantas bakal melayang ke rumah pelanggar. Setiap harinya ratusan pelanggar mendapat surat cinta. BANYAK warga yang belum paham soal tilang elektronik. Tak heran warga yang mendapat surat cinta alias surat tilang banyak yang datang ke Satlantas. Mereka bingung dan terkejut dengan adanya surat tilang tersebut. ‘’Setelah kita jelaskan dan menunjukan bukti-bukti pelanggaran barulah mereka paham," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan, di dampingi KBO Satlantas Ipda Dedi. Memang sejak di berlakukannya e-tilang, sudah ratusan terjadi pelanggaran lalu lintas di Lubuklinggau. Surat tilang pun langsung dikirim Satlantas Polres Lubuklinggau ke alamat rumah yang terekam ETLE melanggar aturan lalulintas. ‘’Sepekan pemberlakuan tilang elektronik (e-Tilang) sudah lebih 100 pelanggar yang kami tilang," katanya. Agus Gunawan menambahkan, pihaknya telah menilang sekitar 20 pelanggar lalulintas setiap harinya.

"Mereka yang telah menerima surat tilang, beberapa sudah datang ke kantor untuk komfirmasi. Dan kita laksanakan tilang," katanya.
Di katakan, yang terekam perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) melakukan berbagai pelanggaran. Mulai dari tak mengenakan helm, menggunakan sepeda motor bonceng tiga, hingga tidak mengenakan seat belt atau sabuk pengaman. ‘’Untuk pelanggar yang telah komfirmasi ke front office e-tilang selanjutnya di arahkan untuk membayar denda ke bank. Setelah itu pelanggar kembali konfirmasi telah membayar denda,’’ katanya. Agus berharap, dengan di berlakukannya tilang elektronik, masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi peraturan lalulintas. ‘’Sehingga kecelakaan lalu lintas bisa di minimalisir. Seperti kita tahu kecelakaan lalu lintas sebagian besar di sebabkan pelanggaran lalulintas," ujarnya. Selain e-tilang, juga di perlakukan tilang manual. Khususnya untuk penindakan yang tidak dapat di jangkau atau yang tidak dapat di identifikasi oleh ETLE.
‘’Penilangan ditempat juga sudah berjalan. Memang razia belum kita lakukan, tapi kita lakukan hunting, jika ada pelanggaran yang bisa membahayakan orang lain akan kita tindak," ujarnya.
Di ketahui ada lima titik ETLE di Kota Lubuklinggau. Yakni di Perbatasan Lubuklinggau Rejang Lebong (Watas), depan Polsek Lubuklinggau Utara, Pasar ikan Simpang Periuk, Simpang RCA (Depan Jalan Merapi) dan Simpang RCA (Depan BRI). Pelanggaran yang direkam meliputi tak menggunakan helm, sabuk pengaman, pelanggaran lampu lalu lintas, marka jalan, menggunakan ponsel saat berkendara.

Sementara itu, di OKI lebih banyak lagi pelanggaran yang di lakukan.

Setiap harinya lebih kurang 150-200 pengendara yang melanggar dengan 11 jenis pelanggaran sejak adanya e-tilang.
‘’Sudah ada beberapa pengendara yang mendapat surat cinta,’’ ujar Kasatlantas Polres OKI, AKP Sadeli SH.
Dia mengatakan, jika melewati batas waktu 10 hari sejak surat cinta di terima belum melakukan konfirmasi maka akan di blokir secara sistem.
‘’Pengendara bisa datang ke kantor front office atau konfirmasi secara online melalui website atau barcode,’’ ujarnya.
Jenis pelanggaran yang dilakukan tak berhelm, melanggar marka, bonceng tiga, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, tidak mengenakan sabuk pengaman dan lainnya.
‘’Saya selalu menghimbau masyarakat agar taat dan tertib berlalulintas untuk Keselamatan di jalan. Bagi orang tua jangan memberikan kendaraan pada anak dibawah 17 tahun,’’ tegasnya.
Jika ini dilakukan, lanjutnya, akan sangat berbahaya. ‘’Berikan kendaraan pada anak jika sudah berusia diatas 17 tahun dengan ditandai memiliki Surat Izin Mengemudi. Semoga semua dapat semakin patuh berlalulintas demi keselamatan bersama,’’ ujarnya. (lid/uni)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan