Pemilik Gudang Penyimpanan BBM yang Terbakar di Lubuklinggau Jadi Tersangka
LUBUKLINGGAU - Tegas, pemilik gudang penyimpanan BBM, yang terbakar di Jalan Lakitan RT 05, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, Sumsel menjadi tersangka. Dia adalah Hermansyah alias Herman, warga Jalan Lakitan Nomor 46, RT 05 Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau. BACA JUGA :Rumah Subsidi Bakal Rp160 Jutaan Saat ini tersangka Hermansyah sudah diamankan oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau. "Ya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti permulaan yang cukup," tegas Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH, Minggu 15 Januari 2023. Dia menjelaskan, sebelumnya penyidik telah lakukan pemeriksaan terhadap saksi pengumpulan alat bukti atau barang bukti (BB). Serta dari gelar perkara, sudah naik ke tahap penyidikan. BACA JUGA :Bukan Bentuk Edukasi Seks. Justru Sering Nonton Film Porno, Bikin Performa Anjlok di Ranjang Robi menjelaskan, tersangka Herman disangkakan melanggar pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. BACA JUGA :Khusus Wanita, Beasiswa Kartini 2023 Beri Dana Pendidikan Hingga Skincare Gratis "Tersangka diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling tinggi Rp 50 milliar," ujarnya. Diketahui gudang tempat penimbunan BBM solar dan pertalite, yang berada di belakang rumah tersangka Hermansyah terbakar, Sabtu 14 Januari sekitar pukul 08.40 WIB. Sebanyak 5 unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi kejadian. Api kemudian berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB. Di gudang yang terbakar terdapat satu unit mobil Mitsubishi pickup L300, satu mobil minibus Kijang Roover, satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit sepeda motor Honda Tiger cutum. Kendaraan-kendaraan tersebut ikut terbakar bersama sejumlah drum BBM dan baby tank. Usai polisi olah tempat kejadian perkara, tersangka Hermansyah lansung diamankan petugas polisi di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Selain memasang garis polisi di lokasi kebakaran, polisi juha mengamankan barang bukti berupa dua jeriken isi 35 liter, yang masih penuh BBM subsidi jenis Solar.(lid)