Januari, Target Kaffah Dilantik

Jadwal  Dibahas DPRD Muara Enim

PALEMBANG – Sesuai janji, Gubernur Sumsel H Herman Deru memanggil Forkopimda Muara Enim. Rapat terbatas itu digelar tertutup di Griya Agung, tadi malam (14/1), selama hampir  3 jam. Namun, Pj Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

Yang dibahas, rencana dan jadwal pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah. Hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim. Pelantikan dijadwalkan Januari ini. Baca juga : Kaffah : Sesuatu yang Dilandasi Kesabaran Akan Berakhir Indah dan Manis

"Kita pastikan Wabup Muara Enim terpilih akan dilantik," tegas Gubernur Sumsel, H Herman Deru saat dibincangi usai rapat. Dia mengatakan, meski ada gugatan di PTUN, pelantikan akan tetap dilaksanakan.

Tapi, meskipun setelah pelantikan, tetap akan menghormati apapun hasil putusan PTUN. Ada pun untuk jadwal pelantikan, kata Deru, akan dibahas pimpinan DPRD Muara Enim. Baca juga : Berharap Kaffah Segera di Lantik

Untuk lokasi pelantikan di Palembang. "Kita akan mengikuti saja kapan jadwal pelantikannya. Namun pastinya ini akan dilantik di ibu kota provinsi. Oleh karena itu, saya harap semuanya bisa menjaga situasi tetap kondusif. Saya akan hadir untuk menyerahkan SK tersebut," tegas orang nomor satu di Sumsel itu. Baca juga : Tajir! Herman Deru Gubernur Paling Kaya di Sumatera, Hartanya Tersebar di Oku Timur dan Palembang

Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki mengatakan, sesuai hasil rapat tadi, pihaknya akan secepatnya menggelar rapat dengan seluruh anggota DPRD. Adapun untuk waktunya, setelah pelaksanaan rakornas pada 17 Januari mendatang. Baca juga : Kaffa Lanjutkan Visi Misi Merakyat

"Kita target Januari sudah dilantik," tandasnya. Hadir juga dalam rapat tadi malam, Kapolres Muara Enim. Terpisah, Wabup Muara Enim terpilih, Ahmad Usmarwi Kaffah mengetahui adanya rapat tersebut.

“Benar, sekarang (tadi malam) sedang pertemuan,” katanya lewat pesan singkat.  Sebelumnya, kuasa hukum penggugat di PTUN, Dr Firmansyah SH MH berharap, pelantikan Wakil Bupati Muara Enim ditunda dulu. “Sampai ada putusan pengadilan, apakah pemilihan Wakil Bupati itu sesuai hukum atau tidak," katanya. Baca juga : Sulit Bangkit karena Duit

Saat ini, semua pihak harus menahan diri.  "Kita tunggu saja,  putusan PTUN, apakah pemilihan itu sah atau tidak," ungkap dia. Apa pun nanti putusan pengadilan, semua pihak juga harus menghormati itu.

Menurut Firmansyah, jika putusan PTUN menyatakann pemilihan itu sah, maka pelaksanaan pelantikan tidak ada persoalan. Sebaliknya, kalau putusan pengadilan membatalkan hasil pemilihan, artinya pelantikan tidak bisa dilakukan. Baca juga : Bocor ! Ini Kisi-Kisi Soal Seleksi Masuk PTN

Beda dengan pengamat politik, Dr Febrian SH MS, yang juga Dekan Fakultas Hukum Unsri. Dia menegaskan, gugatan di PTUN tidak bisa menghentikan pelantikan Wakil Bupati Muara Enim terpilih.

“Pelantikan tidak harus berhenti menunggu sengketa itu selesai. Jadi harus tetap dilantik,” ujarnya.

Menurutnya, itu hukum administrasinya. Kalau pun  nantinya oleh PTUN dianggap salah, dapat segera diperbaiki. “Bisa dicopot kembali. Tidak ada persoalan di situ. Jalan saja. Sederhana, tahapan administrasi sudah jalan. Surat dari Mendagri pun sudah turun, yang harus dilantik,” pungkas dia.(afi/*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan