Kemendikbudristek Luncurkan e-Sertifikat Kompetensi untuk LKP
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi menerapkan penggunaan sertifikat kompetensi elektronik. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kiki Yuliati, menyampaikan bahwa sertifikat kompetensi elektronik ini akan diberikan kepada peserta uji kompetensi kursus dan pelatihan yang dinyatakan “Kompeten” dengan menggunakan aplikasi SiKompeten yang sudah diterapkan selama empat tahun. Inovasi tersebut dapat memudahkan peserta didik di lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta lembaga sertifikasi kompetensi (LSK) dalam pendistribusian sertifikat secara efektif dan efisien,” ujarnya di Jakarta di sela-sela peluncuran. Kami sangat mendukung terbitnya sertifikat kompetensi elektronik karena menjadi jawaban terhadap kebutuhan masyarakat dengan industri. Adanya sertifikat kompetensi elektronik dapat membantu dalam kepemilikan sertifikat karena verifikasi secara digitalnya mudah. Selain itu, memiliki tingkat keamanan yang jauh lebih tinggi dan dapat meminimalisir pemalsuan. BACA JUGA : Jadwal Seleksi Mandiri Masuk PTN Wilayah Barat tahun 2023 Ia menegaskan bahwa setiap pelatihan sangat memerlukan penilaian kompetensi. Kiki Yuliati berharap penilaian kompetensi tersebut dapat meyakinkan semua pihak, mulai dari instruktur, peserta didik, bahkan wali/orang tua peserta didik. Untuk penilaian kompetensi, Kiki Yuliati mendorong agar LSK sebagai pihak eksternal yang dapat menguji kompetensi peserta didik LKP menggunakan sertifikat kompetensi elektronik tersebut. Jadi Penggunaan sertifikat kompetensi elektronik merupakan langkah maju pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dalam mempercepat proses penerbitan sertifikat yang selama ini berlangsung.