Ketua DPW Partai Gelora Sumsel Ditahan

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sidang kasus dugaan Pemalsuan Sertifikat tanah, dengan terdakwa Erza Saladin mantan ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi Sumsel, dan Harmoko Bayu Asmara, dengan nomor perkara 445/Pid.B/2023/PN Plg. berlangsung Selasa, 9 Mei 2023. Sidang yang dengan Agus Aryanto SH MH ini  agendanya mendengarkan saksi-saksi yang hadir secara langsung oleh JPU Kejari Palembang, Dwi Indayati SH, keduanya yakni M Toha dan Aulia Rahman. Begitupun dengan kedua terdakwa Erza Saladin yang kini menjabat Ketua DPW Partai Gelora Sumsel bersama Harmoko,  hadir secara langsung dalam sidang tersebut. Sebelumnya terhadap kedua terdakwa, hakim tidak menetapkan penahanan, meski sudah menjadi tersangka. BACA JUGA : Pengakuan Bos Perumahan Usai Sertifikat Tanahnya Digelapkan Mama Muda Berstatus DPO Namun, usai mendengarkan keterangan saksi, hakim menetapkan penahanan terhadap keduanya. "Menetapkan agar keduanya dilakukan penahanan selama 30 hari kedepan, guna kepentingan pemeriksaan sidang perkara. Terhitung mulai 9 Mei hingga 7 Juni 2023," tegas hakim. Sementara itu, kuasa hukum pelapor DPW PKS Sumsel Martadinata SH mengatakan, terdakwa Erza Saladin dan Harmoko Bayu Asmara pada tahun 2022 terjerat kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah kantor DPW PKS Sumsel.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan