Tersangka Baru Pengadaan Baju Olahraga Lansia

  PRABUMULIH – Kasus koprupsi pengadaan baju olahraga lanjut usia (lansia) pada Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, bertambah tersangka lagi. Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menetapkan pemilik CV Hutama Mukti, Abdul Mukti, sebagai tersangka. Dia diduga turut menikmati uang hasil korupsi dan mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah itu. “Terhadap tersangka Am, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," kata Kajari Prabumulih, Roy Riady, melalui Kasi Pidsus Rudy Firmansyah, kemarin.

Keterlibatan AM, sebagai rekanan pengadaan baju senam lansia. "Peran AM dalam perkara ini sebagai rekanan atau pemilik perusahaan pemenang tender,” tambah Rudy.
Dalam perkara, tersangka AM dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. "Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tukasnya. BACA JUGA : Polisi Stop Kasus Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid. Namun, Urusan dengan Imigrasi Belum Kelar Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang. Yakni, terdakwa Birendra Khadafi (ASN PPK Dinkes Prabumulih), Joko Arief (Lurah Gunung Ibul Barat), Darmansyah (pelaksana kuasa dari CV Hutama Mukti), hingga mantan Kadinkes Prabumulih dr Happy Tedjo Tjahyono. Pengadaan pakaian olahraga lansia pada Dinkes Prabumulih TA 2021 itu, untuk sebanyak 4.500 seragam dengan anggaran Rp1 miliar lebih. CVHutama Mukti sudah lebih dulu dapat bocoran, untuk persiapan lelang pengadaan pakaian olahraga lansia tersebut. Dari penyimpangan proyek itu, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp438 juta. (chy/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan