Dua Pasangan Bisnis Narkoba

SUMSEL - Pasangan suami istri (pasutri) Hendrianto dan Novianti, bukan lagi duduk bersanding di kursi pelaminan. Tapi kini bersanding di kursi pesakitan. Menjadi terdakwa atas perkara peredaran narkoba, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus, Senin (8/5).

Barang bukti dari pasutri itu, 1,555 gram narkoba jenis sabu. Sidang kemarin, dengan agenda keterangan saksi penangkapan dari kepolisian. Pada 3 Februari 2023, sekitar pukul 19.30 WIB, saksi Junaidi Roni dan Murlan dari Polrestabes Palembang, tengah patroli. “Kami melihat gelagat aneh dari keduanya,” kata saksi, kemarin.

Polisi menghentikan pasutri itu, memeriksa sepeda motor dan geledah tubuhnya. “Dalam penggeledahan, didapati tiga paket sabu dalam bra sebelah kanan istrinya,” beber polisi, kepada majelis hakim yang diketuai Romi Sinatra SH MH.

Pada persidangan kemarin, hakim meminta saksi dan terdakwa untuk melihat barang bukti yang disita. Kedua terdakwa membenarkan barang bukti itu milik mereka. “Beli dari King (DPO) di 9 Ilir, Rp1,9 juta. Saya selipkan di bra sebelah kanan,” aku terdakwa Novianti.

Dalam perjalanan pulang ke rumah melintas di Jl RW Monginsidi, Kalidoni, Palembang, mereka kepergok polisi yang tengah patroli. Tak bisa mengelak lagi, terdakwa Novianti terpaksa mengeluarkan 3 paket sabu dari dalam bra-nya. Sabu itu rencananya untuk diperjualbelikan lagi.

Sementara dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 114 dan 112  ayat 1, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara 20 tahun sampai dengan hukuman mati.

Di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pasangan kekasih Erick Chavilano (28), dan Salamia (31), bakal menyusul pasutri Hendrianto dan Novianti. Sebab sejoli itu, juga ditangkap atas perkara narkoba. Tertangkap di belakang Kantor KUA, Desa Tanah Abang, Kecamatan Batanghari Leko, Jumat (5/5).

Aparat Unit Reskrim Polsek Batanghari Leko (BHL), mendapati barang bukti 100 butir pil ekstasi. Erick asal Betung, sedangkan Salamia asal Sekayu. “Kami dapat informasi dari masyarakat, bahwa akan dari jaringan dari luar yang hendak transaksi di wilayah kami,” terang Kapolsek BHL Iptu Moga Gumilang STrK, didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustaqim Hadi SH, kemarin.

Setelah penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka hendak transaksi di belakang Kantor KUA Desa Tanah Abang, sekitar pukul 23.30 WIB. Salamia, membantah terlibat peredaran ekstasi itu. “Apes, saya cuma penunjuk jalan. Pacar saya tidak tahu jalan, Pak,” cetusnya.

Sedangkan tersangka Erick, mengaku mendapatkan 100 butir pil ekstasi itu dari seseorang berinisial R di Kota Palembang. “Rencananya mau jual ke Batanghari Leko, tidak tahu dia (pemesannya) pulang ke mana (rumahnya). Sering ketemunya di jalan,” dalihnya. (nsw/kur/air)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan