Kaji Kembali Perwali Angkutan Barang

 

*Tinjau Kelayakan Jam Larangan, Butuh Kantung Parkir

PALEMBANG - Masalah kendaraan bertonase berat yang sering melintas jalan Kota Palembang tidak pada jam dan rutenya (pagi hingga sore hari, red) menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Palembang.

Apalagi persoalan ini telah menelan banyak korban jiwa sebelumnya dan menimbulkan keresahan masyarakat.

Asisten III Setda Kota Palembang, Zulkarnain mengatakan pihaknya bersama stakholder terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dirlantas Polda Sumsel, Polrestabes Palembang, Pelindo, Balai Besar Jalan, Provinsi, BPTD, Bagian Hukum melakukan koordinasi untuk melihat kembali aturan Perwali yang sudah berjalan, apakah perlu direvisi atau tidak.

Sebelumnya, Perwali Nomor 26 Tahun 2019 mengatur rute angkutan barang dan waktu yang diperbolehkan melintas dalam Kota Palembang. BACA JUGA : NIP PPPK Turun Oktober

Yakni pukul 21.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB. “Kenyataannya memang di lapangan banyak pelanggaran oleh truk berat, sehingga kami perlu melakukan evaluasi dan kajian kembali bagaimana aturannnya supaya efektif. Kita akan melibatkan semua pihak terkait, seperti masyarakat, Organda, pengusaha truk, Pelindo, dan pihak-pihak lainnya supaya bisa menyatukan kesepakatan bersama sehingga tidak ada lagi pelanggaran,” ungkapnya.

Jika sudah ada kesepakatan, maka nantinya akan dituangkan kembali ke dalam Perwali. “Ketika Perwali sudah masuk draft dari kajian-kajian yang dilakukan, kita sosialisasikan guna menerima masukan-masukan dari pihak terkait sebelum difinalkan menjadi aturan kembali. Tentunya ini juga lewat persetujuaan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk evaluasinya," imbuhnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan