Mama Muda Ini Jadi DPO Usai Gelapkan Sertifikat Tanah Perumahan

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID -- Mama muda di Kota Lubuklinggau masuk daftar pencarian orang (DPO, usai gelapkan setifikat tanah milik perumahan. Dalam hal ini, dia adalah Ayu Tiara Agiestha (34), warga Jalan Rinjani RT 03 Blok C No 27, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan. Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau. Sementara itu, Polres tetapkan Ayu Tiara sebagai tersangka penggelapan sertifikat tanah, setelah korban Shella Novilia (29), warga Perum Watervang Village, Kota Lubuklinggau melaporkannya "AT kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA : GAMPANG BANGET! Ternyata Begini Cara Buat KTP versi Digital dari Hape. Mudah Kok!

Kronologis kejadian

Sementara itu, Kasat Robi menjelaskan kronogis kejadian. Pada Rabu 29 Maret 2023 sekira 19.37 WIB, pelapor Shella mengetahui dari saksi Rafi yang merupakan karyawan Koperasi SSP Lubuklinggau.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan