Penyidik Wajib Utamakan Restorative
*Terhadap Nakes yang Lalai
Hilangnya perlindungan hukum terhadap tenaga kesehatan (nakes) dalam RUU Kesehatan dibantah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Azhar Jaya.
Katanya, pemerintah diklaim tetap menjamin perlindungan hukum kepada para nakes. "Sepanjang dokter sudah melakukan upaya penyembuhan sesuai prosedur, dia mendapatkan perlindungan. Kalau memang lalai, maka wajib penyidik mengutamakan restorative," kata Agus, beberapa waktu lalu.
Dia menyebutkan, Kemenkes sudah mengusulkan daftar inventaris masalah (DIM) dalam pasal 322 terkait perlindungan nakes yang terlibat persoalan hukum. "Pasal 322 di DIM, justru kami itu masukin. Jadi IDI ini salah, seolah-olah pemerintah lalai dalam melindungi. Justru kami mau nambahkan," ucapnya.
Azhar menegaskan, ada dua pasal tambahan berkaitan dengan perlindungan hukum nakes. Misal, pasal 282 ayat 1 yang berbunyi “tenaga kesehatan boleh menghentikan pelayanan saat mendapat ancaman hingga kekerasan fisik”. BACA JUGA : Kami Bukan Penjahat
"Nakes berhak untuk menghentikan pelayanan kalau diganggu, mendapatkan ancaman tindakan fisik," jelasnya. Aturan ini dulu tidak ada. “Selama ini, di IGD kalau menangani pasien, diteror lah, segala macam. Nah ke depan ada perlindungannya," sambung dia.
Pernyataannya itu sekaligus mengklarifikasi hilangnya hak imunitas nakes dalam upaya pengesahan RUU Kesehatan yang dinilai tidak berpihak pada organisasi profesi nakes. Azhar juga membantah kekhawatiran posisi organisasi profesi yang disebut sengaja dihilangkan.
Pemberian SKP melalui pertemuan ilmiah nantinya masih berada di bawah organisasi profesi. Organisasi profesi katanya diberikan wewenang untuk menentukan standar dan perolehan SKP dengan kegiatan ilmiah tertentu.