Prabumulih Ungkap Penangkapan 7 Tersangka Narkoba Sepanjang September 2025, Mampu Selamatkan 900 Jiwa
Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih mengumumkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba sepanjang September 2025.-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih mengumumkan keberhasilan besar dalam memberantas peredaran narkoba sepanjang September 2025.
Sebanyak tujuh tersangka pria ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 180 gram.
Wakapolres Prabumulih, Kompol Cindy Helyadi, yang didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Arafah, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman Mapolres, Senin (22/9).
“Selama September, kami mengungkap tujuh kasus dengan tujuh tersangka. Barang bukti sabu berasal dari jaringan di Palembang dan Pali,” jelas Kompol Cindy.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Sumsel 23 September 2025: Pagi Cerah, Sore Diguyur Hujan
BACA JUGA:Ratusan Ribu Penerima Bansos Dicoret karena Judi Online, Dinsos OKU Timur Ingatkan Warga
Dari para pelaku, lima di antaranya tercatat sebagai residivis. Polisi merinci, ada dua bandar, empat pengedar, dan satu pemakai yang diamankan.
Para tersangka diketahui menjalankan aksinya secara mandiri, dengan sasaran utama warga usia produktif di wilayah Prabumulih.
Menurut Kompol Cindy, faktor ekonomi dan tekanan hidup menjadi pemicu utama keterlibatan pelaku dalam peredaran narkoba.
Meski begitu, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, melainkan juga pencegahan. “Kami aktif menyosialisasikan bahaya narkoba ke sekolah dan kampus agar generasi muda tidak terjerumus,” tambahnya.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Siap Bangkit Hadapi Persikad Depok, Bidik Kemenangan Perdana di Championship 2025-2026
BACA JUGA:Sumsel United Panaskan Jakabaring, Bidik Kemenangan atas Persiraja Demi Papan Atas Championship
Dari perhitungan kepolisian, sabu seberat 180 gram yang berhasil disita diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 900 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (1). Penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi masyarakat.
