Cara Daftar BPJS Kesehatan Online untuk Satu Keluarga: Mudah, Cepat, dan Tanpa Harus ke Kantor
Daftar BPJS Kesehatan kini makin mudah! Tambahkan anggota keluarga langsung dari rumah lewat aplikasi Mobile JKN, tanpa perlu antre di kantor. Foto:BPJS Kesehatan--
9. Hasil pengajuan akan diinformasikan melalui notifikasi di aplikasi atau email terdaftar.
Dengan proses ini, seluruh keluarga dapat terdaftar dalam satu kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa repot antre di kantor cabang.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan di Empat Lawang Kembali Aktif, Layanan Berobat Gratis Dibuka Lagi
BACA JUGA:BPJS Kesehatan dan Kejari Muba Gelar Forum Koordinasi, Dorong Kepatuhan Perusahaan
Syarat Dokumen dan Ketentuan Penambahan Anggota Keluarga
Untuk menambah anggota keluarga baru, peserta wajib menyiapkan beberapa dokumen berikut:
- Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Akta kelahiran (untuk bayi baru lahir).
- Buku nikah atau surat keterangan nikah (untuk pasangan baru).
- Surat keterangan domisili bila alamat berbeda dengan KTP.
Selain itu, calon peserta tambahan harus sudah terdaftar sebagai anggota keluarga aktif dalam sistem BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan 2025: Panduan, Iuran, dan Cara Daftar Online
BACA JUGA:5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan per September 2025, Wajib Diketahui!
Segmen Peserta yang Dapat Menambah Anggota Keluarga
Mengutip laman resmi BPJS Kesehatan, fitur penambahan anggota keluarga hanya berlaku untuk tiga kategori kepesertaan:
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Perorangan, yakni peserta mandiri.
2. BP Penyelenggara Negara, untuk peserta mandiri baru di bawah instansi pemerintah.
3. Pekerja Penerima Upah (PPU), yaitu peserta dari instansi atau badan usaha.
Sementara itu, untuk pendaftaran bayi baru lahir (BBL), hanya berlaku bagi segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau PBI APBN.
