Nomor Serdik Keluar, Simak Proses Terbaru Penerbitan Sertifikat Pendidik dan NRG Guru, Simak Tahapannya
Perjalanan Lulusan PPG Menuju Guru Profesional: Dari Sertifikat Pendidik hingga Tunjangan Profesi-Foto: sumateraekspres.id-
Bagi guru berstatus PPPK, tunjangan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024.
Sedangkan guru non-ASN dengan SK inpassing berhak atas tunjangan senilai gaji pokok PNS sesuai SK tersebut.
Namun, bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK inpassing, tunjangan tetap diberikan Rp 2 juta per bulan. Jika SK inpassing terbit di tahun berjalan, jumlah tunjangan akan disesuaikan.
Harapan ke Depan
Dengan rencana pemerintah menaikkan gaji pokok pada tahun 2026, harapan para guru untuk memperoleh kesejahteraan yang lebih baik semakin nyata.
Namun, kuncinya tetap sama: memastikan seluruh proses administratif berjalan rapi dan data di Dapodik selalu terbarui.
Perjalanan ini mungkin panjang dan melelahkan, tetapi bagi para guru, ini adalah investasi untuk masa depan—bukan hanya bagi diri mereka sendiri, melainkan juga untuk generasi penerus bangsa.
