Fenomena Pinjol 2025, Regulasi Ketat dan Dampaknya bagi Nasabah
Fenomena pinjol memasuki babak baru di 2025. OJK hadir dengan regulasi ketat: bunga pinjaman diturunkan, penagihan diatur lebih manusiawi, dan hanya layanan resmi yang berizin OJK boleh beroperasi. Foto:Illustrasi--
- Metode penagihan: Pindar dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan.
- Transparansi: Pindar wajib menginformasikan bunga, tenor, dan biaya sejak awal.
- Penurunan Bunga: Keringanan Nyata bagi Nasabah
BACA JUGA:Pinjol Legal OJK 2025: Daftar Terbaru dan Tips Pinjam Aman
BACA JUGA:Ketua TP PKK OKU Timur Serukan Generasi Muda Jauhi Judi Online, Pinjol Ilegal, dan Narkoba
OJK juga menurunkan bunga pinjaman konsumtif. Jika pada 2023 bunga harian berada di level 0,8%, maka pada 2025 ditetapkan turun menjadi 0,2% per hari atau sekitar 6% per bulan.
Target berikutnya, pada 2026 diturunkan lagi ke 0,1% per hari.
Untuk pinjaman produktif, beban bunga jauh lebih ringan, yakni 0,067% per hari atau setara 2% per bulan.
Kebijakan ini memberi angin segar bagi pelaku usaha kecil yang membutuhkan modal dengan risiko cicilan lebih terjangkau.
BACA JUGA:3 Alternatif Pinjaman Modal Usaha yang Lebih Aman dari Pinjol DANA
Aturan Ketat Debt Collector
Praktik penagihan menjadi sorotan utama. Banyak keluhan nasabah tentang cara kasar hingga pelecehan. Menjawab keresahan itu, OJK menetapkan aturan baru:
- Penagihan hanya boleh dilakukan pukul 08.00–20.00.
- Kolektor wajib memiliki kartu identitas resmi.
- Kekerasan verbal maupun fisik dilarang keras.
