Pinjol Legal OJK 2025: Daftar Terbaru dan Tips Pinjam Aman
Hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang resmi berizin dan diawasi-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID – Hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang resmi berizin dan diawasi.
Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Kredit Pintar, hingga JULO.
Namun, OJK menegaskan daftar tersebut harus selalu dicek langsung di situs resminya www.ojk.go.id melalui menu Izin Usaha dan Registrasi atau Daftar Fintech Terdaftar.
Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang kerap merugikan.
BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal 2025: Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai dan Cara Menghindarinya
Daftar Pinjol Legal OJK 2025 (Contoh Perusahaan)
-
Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
-
Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
-
Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
-
KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat
-
Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
-
Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
-
AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
-
Indodana – PT Artha Dana Teknologi
