Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Pinjol Legal OJK 2025: Daftar Terbaru dan Tips Pinjam Aman

Hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang resmi berizin dan diawasi-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID – Hingga September 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 96 perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang resmi berizin dan diawasi.

Beberapa di antaranya adalah Danamas, Amartha, Kredit Pintar, hingga JULO.

Namun, OJK menegaskan daftar tersebut harus selalu dicek langsung di situs resminya www.ojk.go.id melalui menu Izin Usaha dan Registrasi atau Daftar Fintech Terdaftar.

Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari jebakan pinjol ilegal yang kerap merugikan.

BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal 2025: Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai dan Cara Menghindarinya

BACA JUGA:WASPADA! Ini 7 Ciri Pinjol Ilegal yang Menyamar di Aplikasi DANA, Jangan Sampai Terjebak Utang Ratusan Juta

Daftar Pinjol Legal OJK 2025 (Contoh Perusahaan)

  • Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia

  • Maucash – PT Astra Welab Digital Arta

  • Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera

  • KlikA2C – PT Aman Cermat Cepat

  • Amartha – PT Amartha Mikro Fintek

  • Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman

  • AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia

  • Indodana – PT Artha Dana Teknologi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan