Fenomena Pinjol 2025, Regulasi Ketat dan Dampaknya bagi Nasabah
Fenomena pinjol memasuki babak baru di 2025. OJK hadir dengan regulasi ketat: bunga pinjaman diturunkan, penagihan diatur lebih manusiawi, dan hanya layanan resmi yang berizin OJK boleh beroperasi. Foto:Illustrasi--
SUMATERAEKSPRES.ID – Layanan pinjaman online (pinjol) terus menjadi fenomena sosial-ekonomi di Indonesia.
Dalam beberapa tahun terakhir, kemudahan akses, pencairan dana kilat, hingga prosedur tanpa jaminan membuat pinjol digemari sebagai solusi finansial instan.
Namun, di balik kemudahan itu, muncul persoalan serius: bunga selangit, penagihan intimidatif, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Memasuki tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas.
Serangkaian regulasi baru diterbitkan untuk memperketat pengawasan, sekaligus merapikan industri fintech lending agar lebih sehat dan berpihak pada konsumen.
BACA JUGA:Asuransi Pinjaman 2025, Perlindungan Strategis bagi Debitur Pinjol dan KUR
Dari Pinjol ke Pindar: Penegasan Legalitas
Salah satu kebijakan paling menonjol adalah perubahan istilah “pinjol” menjadi “Pindar” (Pinjaman Daring).
Istilah ini hanya berlaku bagi layanan yang telah terdaftar serta diawasi oleh OJK.
Tujuannya jelas: memberi batas tegas antara layanan legal dan praktik ilegal.
BACA JUGA:Mahasiswa Wajib Tahu! Bunga Pinjol OJK Bisa Bikin Utang Makin Tumpuk, Ini Solusinya!
BACA JUGA:Bahaya Pinjol Ilegal 2025: Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai dan Cara Menghindarinya
Perbedaan antara Pindar dan pinjol ilegal kini makin kentara:
- Legalitas: Pindar resmi terdaftar di OJK, sedangkan pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.
- Bunga & denda: Pindar mengikuti aturan batas bunga, sementara pinjol ilegal bebas menentukan tarif.
