Tabel Rincian Gaji PPPK dengan Sistem Single Salary yang Mencuat di RAPBN 2026
Wacana sistem gaji tunggal bagi ASN kembali mencuat setelah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026-Foto: sumateraekspres.id-
Sejauh ini, beberapa instansi pusat dan daerah sudah lebih dulu menerapkan skema gaji tunggal, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Basarnas, LAN, serta beberapa pemerintah daerah termasuk Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Banyuwangi, Bandung, dan Sorong.
Pemerintah menyebut, jika skema ini diterapkan secara menyeluruh pada 2026, maka penghasilan ASN berpotensi meningkat dan lebih transparan, sekaligus mendorong budaya kerja berbasis kinerja.
