Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel, Lagi Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025
Pemprov Sumsel Terapkan Aturan Baru Pajak Kendaraan Bermotor, Ada Diskon hingga Program Pemutihan 2025-Foto: Sumateraekspres.id-
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mulai menerapkan aturan terbaru terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada 2025.
Kebijakan ini mengikuti mekanisme opsen (opsional) yang mengatur kenaikan PKB sekitar 66 persen.
Meski demikian, Pemprov Sumsel memberikan sejumlah insentif agar beban masyarakat lebih ringan.
Wajib pajak yang melunasi PKB tepat waktu berhak atas diskon 10 persen, sementara untuk pembelian kendaraan baru diberikan potongan 25 persen biaya BBNKB.
BACA JUGA:Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan di Sumsel 2025, Ini Rinciannya
Tidak hanya itu, aturan baru juga menghapus pajak progresif serta membebaskan biaya balik nama kendaraan kedua (BBN II).
Program Pemutihan Pajak “Merdeka Pajak”
Seiring aturan baru tersebut, Pemprov Sumsel juga meluncurkan program “Merdeka Pajak” yang berlangsung selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
Program ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak dengan keringanan signifikan.
BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar
Beberapa manfaat dari program pemutihan ini antara lain:
-
Pembayaran PKB cukup untuk satu tahun berjalan, tanpa menanggung tunggakan dan sanksi administrasi sebelumnya.
-
Bebas biaya BBNKB II untuk kendaraan bekas maupun kendaraan tangan kedua.
