Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Kendaraan yang Berhak Ikut Pemutihan Pajak di Provinsi Sumsel-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 16 Agustus.

Program ini digelar selama 80 hari untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan tema “Merdeka Pajak.”

Tidak semua kendaraan bisa memanfaatkan fasilitas ini.

Hanya kendaraan tertentu yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan penghapusan denda, tunggakan, hingga pembebasan bea balik nama.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2025: Dari 4 Juta Wajib Pajak, Hanya 1,3 Juta yang Taat Bayar di Sumsel

BACA JUGA:Viral, Pelayanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Pembayaran Pajak Naik 2 Kali Lipat

Kendaraan yang Berhak Ikut Pemutihan Pajak di Provinsi Sumsel

  1. Kendaraan pribadi
    Semua kendaraan roda dua maupun roda empat milik perorangan yang terdaftar resmi di wilayah Sumatera Selatan.

  2. Kendaraan sosial
    Termasuk ambulans, kendaraan operasional yayasan, serta kendaraan milik organisasi sosial yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

  3. Kendaraan angkutan umum
    Bus, angkot, hingga kendaraan niaga yang beroperasi resmi dan memiliki dokumen lengkap.

  4. Kendaraan dengan tunggakan pajak maksimal lima tahun terakhir
    Kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun tidak termasuk dalam program ini.

  5. Kendaraan dengan dokumen lengkap
    Wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Kendaraan bodong otomatis tidak bisa ikut.

  6. Kendaraan bekas
    Mendapat fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).

Keringanan yang Diberikan

Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan