Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025
Kendaraan yang Berhak Ikut Pemutihan Pajak di Provinsi Sumsel-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRS.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 16 Agustus.
Program ini digelar selama 80 hari untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia dengan tema “Merdeka Pajak.”
Tidak semua kendaraan bisa memanfaatkan fasilitas ini.
Hanya kendaraan tertentu yang memenuhi syarat yang berhak mendapatkan penghapusan denda, tunggakan, hingga pembebasan bea balik nama.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak 2025: Dari 4 Juta Wajib Pajak, Hanya 1,3 Juta yang Taat Bayar di Sumsel
BACA JUGA:Viral, Pelayanan Samsat Lubuklinggau Dikeluhkan Warga, Pembayaran Pajak Naik 2 Kali Lipat
Kendaraan yang Berhak Ikut Pemutihan Pajak di Provinsi Sumsel
-
Kendaraan pribadi
Semua kendaraan roda dua maupun roda empat milik perorangan yang terdaftar resmi di wilayah Sumatera Selatan. -
Kendaraan sosial
Termasuk ambulans, kendaraan operasional yayasan, serta kendaraan milik organisasi sosial yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. -
Kendaraan angkutan umum
Bus, angkot, hingga kendaraan niaga yang beroperasi resmi dan memiliki dokumen lengkap. -
Kendaraan dengan tunggakan pajak maksimal lima tahun terakhir
Kendaraan yang menunggak lebih dari lima tahun tidak termasuk dalam program ini. -
Kendaraan dengan dokumen lengkap
Wajib memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Kendaraan bodong otomatis tidak bisa ikut. -
Kendaraan bekas
Mendapat fasilitas pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II).
Keringanan yang Diberikan
Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar
