Perbedaan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan di Sumsel 2025, Ini Rinciannya
Cek beda Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan di Sumsel 2025 Dalam Artikel Ini.-Foto: sumateraekspres.id-
SUMATERAEKSPRES.ID - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan keringanan melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.
Program ini memberi keuntungan bagi wajib pajak, khususnya terkait pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan kendaraan.
Pajak Tahunan Kendaraan
Pajak tahunan merupakan kewajiban rutin setiap pemilik kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Sumsel: Antara Lonjakan PAD Sesaat dan Tantangan Keberlanjutan
BACA JUGA:Daftar Kendaraan yang Bisa Ikut Pemutihan Pajak di Sumsel 2025
Fungsinya untuk mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar kendaraan tetap legal digunakan di jalan.
Dalam program pemutihan 2025, masyarakat yang memiliki tunggakan hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Selain itu, biaya tambahan seperti pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBN-KB II) juga dihapuskan.
Besaran tarif pajak tahunan di Sumsel biasanya berkisar 1,5% hingga 2% dari nilai jual kendaraan sesuai data yang tercantum pada STNK.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Sumsel 2025: Syarat, Prosedur, dan Cara Daftar
Untuk pembayaran, cukup membawa STNK dan identitas pemilik kendaraan (KTP, SIM, atau KK). Prosesnya relatif cepat karena hanya memperpanjang masa berlaku STNK.
Pajak 5 Tahunan Kendaraan
Berbeda dengan pajak tahunan, pajak lima tahunan mencakup biaya yang lebih besar.
Selain membayar pajak pokok selama lima tahun, pemilik kendaraan juga harus menanggung biaya administrasi, penggantian plat nomor, serta pemeriksaan fisik kendaraan berupa cek mesin dan rangka.
