Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Alur Pembelajaran PPG Guru Tertentu 2025 hingga Sertifikat Pendidik: Panduan Lengkap

Calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Guru Tertentu 2025 kini telah dipanggil untuk mengikuti alur pembelajaran yang mengarah pada pemberian sertifikat pendidik.-Foto: sumateraekspres.id/ss Website Kemendikdasmen-

Pendaftaran Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG)
Setelah menyelesaikan lapor diri dan pembelajaran daring, peserta PPG Guru Tertentu dapat mendaftar untuk Uji Kompetensi Peserta PPG (UKPPPG) melalui Platform Ruang GTK.

BACA JUGA:BRI Tawarkan Kredit Tanpa Agunan untuk ASN Mei 2025, Pinjaman Sampai Rp500 Juta

BACA JUGA:Pinjaman Saldo DANA Instan Tanpa Agunan dan KTP, Ini 3 Solusi Praktis yang Bisa Dicoba

Alur Bagi Guru Lulusan PGP dan Guru yang Belum Lulus Ujian Tulis Nasional (UTN)

Guru penggerak yang belum memiliki Sertifikat Pendidik dan guru yang telah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan profesi namun belum lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) juga akan menerima pemberitahuan sebagai peserta PPG melalui SIMPKB.

Prosedur yang dilakukan hampir sama dengan guru aktif tahun ajaran 2023/2024, yakni lapor diri secara daring dan mendaftar UKPPPG melalui Platform Ruang GTK.

Tahapan PPG Guru Tertentu 2025

  • Pemanggilan Peserta di SIMPKB: 8 – 17 Mei 2025

  • Lapor Diri di LPTK: 22 Mei – 1 Juni 2025

  • Pembelajaran Mandiri di Platform Ruang GTK: 6 Juni – 18 Juli 2025

  • Pendaftaran UKPPPG: 7 – 19 Juli 2025

Ketentuan Lapor Diri

Para peserta PPG Guru Tertentu wajib mengunggah sejumlah dokumen sebagai bagian dari proses lapor diri. Berikut adalah berkas yang perlu diunggah melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG:

  1. Pakta Integritas

  2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)

  3. Scan Ijazah S1/DIV yang Dilegalisir

  4. Scan Transkrip Nilai S1/DIV

  5. Scan Kartu Identitas (KTP/SIM)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan