Guru PNS dan PPPK Segera Dapat TPG dan Gaji 13, Segini Besarannya
Kabar bahagia untuk para guru! TPG dan Gaji ke-13 segera cair, siap bantu kebutuhan hidup! Foto: alfery/sumateraekspres.id--
SUMATERAEKSPRES.ID - abar gembira datang untuk para pendidik di tanah air, khususnya mereka yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah dipastikan akan segera mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta Gaji ke-13 kepada guru-guru yang memenuhi syarat.
Kabar ini disambut positif karena pencairan ini bisa menjadi angin segar menjelang pertengahan tahun, terlebih dengan meningkatnya kebutuhan hidup.
Apa Itu TPG dan Gaji ke-13?
TPG atau Tunjangan Profesi Guru adalah bentuk penghargaan pemerintah kepada guru yang telah lulus sertifikasi dan memenuhi berbagai kriteria profesionalisme dalam mengajar. Tunjangan ini diberikan setiap triwulan dan jumlahnya setara dengan satu kali gaji pokok guru yang bersangkutan.
BACA JUGA:CATAT, Inilah 3 Kategori Guru yang Berhak Menerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi
BACA JUGA:Hari Belajar Guru Satu Kali Seminggu, Untuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Sementara itu, Gaji ke-13 merupakan bentuk insentif tambahan yang diberikan setiap tahun, biasanya menjelang tahun ajaran baru. Gaji ini ditujukan untuk membantu meringankan beban pengeluaran guru dan ASN lainnya, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak-anak.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima TPG dan Gaji ke-13 terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni guru PNS dan guru PPPK. Keduanya harus memenuhi beberapa syarat administratif dan kinerja yang ditentukan oleh pemerintah. Guru PNS umumnya telah diangkat secara tetap dan menerima berbagai tunjangan termasuk TPG, sementara guru PPPK merupakan pegawai kontrak yang juga berhak mendapatkan tunjangan serupa, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk menerima TPG, guru harus:
• Memiliki sertifikat pendidik yang sah.
• Aktif mengajar di satuan pendidikan yang sesuai.
• Memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
• Tidak sedang mengambil cuti di luar tanggungan negara, kecuali cuti melahirkan.
