Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Berbeda dengan Pusat! Ini Besaran THR PNS dan PPPK yang Ada di Bawah Pemerintah Daerah

THR PNS dan PPPK di daerah berbeda dengan pusat. Cek besaran dan jadwal pencairannya di sini! Foto: ilustrasi alfery/sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Kapan Pencairan THR Pensiunan PNS 2025, Cek Berapa Besarannya

BACA JUGA:Hetty Koes Endang dan Afifah Yusuf Rilis Single Lebaran THR (Tradisi Hari Raya)

Perbedaan THR PNS dan PPPK  

1. THR PNS

   - Besaran THR ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.  

   - Regulasi yang mengaturnya lebih jelas dan terstruktur.  

   - Misalnya, PNS dengan masa kerja di bawah 10 tahun akan menerima sekitar Rp 3.571.050.  

2. THR PPPK

   - Disesuaikan dengan kontrak kerja dan kebijakan instansi terkait.  

   - Tidak memiliki standar tetap, sehingga jumlah yang diterima bisa berbeda antarpegawai.  

   - Memberikan fleksibilitas lebih tinggi dalam penetapan nominal THR.  

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan finansial yang lebih baik bagi aparatur negara serta meningkatkan kesejahteraan mereka menjelang perayaan Idulfitri.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan