Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025

Pahami tujuh jenis cuti PNS dan PPPK yang berlaku hingga 2025, dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Syarat Utama Jadi PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas Jam Kerja dan Hak ASN Lengkap

BACA JUGA:Calon PPPK Serbu MCU dan Disdukcapil, RSUD Prabumulih Tambah Pelayanan

6. Cuti Bersama

   - Ditentukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.

   - Tidak mengurangi hak cuti tahunan.

   - Jika PNS tidak mengambil cuti bersama karena tugas, cuti tahunan mereka akan ditambah dengan jumlah hari cuti bersama.

BACA JUGA:Pendistribusian ASN Guru: Pandangan MNPK tentang Kebijakan Pemerintah

BACA JUGA:Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

   - Diberikan untuk alasan mendesak seperti pendidikan lanjut atau keperluan keluarga.

   - Berlaku bagi PNS atau PPPK yang telah bekerja minimal lima tahun berturut-turut.

   - Durasi maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun atas persetujuan Kepala BKN.

   - Selama cuti ini, PNS atau PPPK tidak menerima gaji atau tunjangan, dan masa kerjanya tidak dihitung.

BACA JUGA:Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta

BACA JUGA:Pernikahan Kedua bagi ASN/PNS: Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui

Peraturan ini mengatur hak cuti PNS dan PPPK hingga tahun 2025. Gunakan hak cuti Anda dengan bijak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan