Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025
Pahami tujuh jenis cuti PNS dan PPPK yang berlaku hingga 2025, dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
BACA JUGA:Syarat Utama Jadi PPPK Paruh Waktu: Fleksibilitas Jam Kerja dan Hak ASN Lengkap
BACA JUGA:Calon PPPK Serbu MCU dan Disdukcapil, RSUD Prabumulih Tambah Pelayanan
6. Cuti Bersama
- Ditentukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden.
- Tidak mengurangi hak cuti tahunan.
- Jika PNS tidak mengambil cuti bersama karena tugas, cuti tahunan mereka akan ditambah dengan jumlah hari cuti bersama.
BACA JUGA:Pendistribusian ASN Guru: Pandangan MNPK tentang Kebijakan Pemerintah
BACA JUGA:Resmi Ada 3 Jenis ASN di Indonesia, Ini Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu dan PNS
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara
- Diberikan untuk alasan mendesak seperti pendidikan lanjut atau keperluan keluarga.
- Berlaku bagi PNS atau PPPK yang telah bekerja minimal lima tahun berturut-turut.
- Durasi maksimal tiga tahun, dengan kemungkinan perpanjangan satu tahun atas persetujuan Kepala BKN.
- Selama cuti ini, PNS atau PPPK tidak menerima gaji atau tunjangan, dan masa kerjanya tidak dihitung.
BACA JUGA:Guru ASN Bisa Mengajar di Swasta
BACA JUGA:Pernikahan Kedua bagi ASN/PNS: Aturan dan Sanksi yang Perlu Diketahui
Peraturan ini mengatur hak cuti PNS dan PPPK hingga tahun 2025. Gunakan hak cuti Anda dengan bijak.
