Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025
Pahami tujuh jenis cuti PNS dan PPPK yang berlaku hingga 2025, dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--
- Cuti ini juga dapat diberikan untuk kepentingan agama meskipun masa kerja belum lima tahun.
- Cuti besar tidak dapat digabung dengan cuti tahunan pada tahun yang sama.
BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas Guru 2025, PNS dan PPPK Wajib Tahu!
BACA JUGA:Hak-hak PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui
3. Cuti Sakit
- Berlaku bagi PNS atau PPPK yang sakit lebih dari satu hingga 14 hari dengan surat keterangan dokter.
- Jika sakit lebih dari 14 hari, diperlukan surat dari dokter pemerintah.
- Durasi maksimal cuti sakit adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang enam bulan dengan keterangan tim medis.
- PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan.
BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
BACA JUGA:Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM
4. Cuti Melahirkan
- Berlaku bagi PNS atau PPPK yang melahirkan anak pertama hingga ketiga.
- Durasi cuti ini adalah tiga bulan.
- Untuk anak keempat dan seterusnya, cuti melahirkan akan dialihkan menjadi cuti besar.
5. Cuti Karena Alasan Penting
- Diberikan saat ada anggota keluarga yang sakit parah atau meninggal, atau untuk pernikahan.
- Durasi cuti ini maksimal satu bulan, tergantung keputusan pejabat pemberi izin.
