Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Inilah Aturan Cuti Bagi PNS dan PPPK 2025

Pahami tujuh jenis cuti PNS dan PPPK yang berlaku hingga 2025, dari cuti tahunan hingga cuti di luar tanggungan negara. Foto:Illustrasi/Sumateraekspres.id--

   - Cuti ini juga dapat diberikan untuk kepentingan agama meskipun masa kerja belum lima tahun.

   - Cuti besar tidak dapat digabung dengan cuti tahunan pada tahun yang sama.

BACA JUGA:Aturan Seragam Dinas Guru 2025, PNS dan PPPK Wajib Tahu!

BACA JUGA:Hak-hak PPPK Paruh Waktu yang Perlu Diketahui

3. Cuti Sakit

   - Berlaku bagi PNS atau PPPK yang sakit lebih dari satu hingga 14 hari dengan surat keterangan dokter.

   - Jika sakit lebih dari 14 hari, diperlukan surat dari dokter pemerintah.

   - Durasi maksimal cuti sakit adalah satu tahun, dan dapat diperpanjang enam bulan dengan keterangan tim medis.

   - PNS yang mengalami keguguran berhak atas cuti sakit selama 1,5 bulan.

BACA JUGA:Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

BACA JUGA:Pemberkasan, PPPK Padati Kantor BKPSDM

4. Cuti Melahirkan

   - Berlaku bagi PNS atau PPPK yang melahirkan anak pertama hingga ketiga.

   - Durasi cuti ini adalah tiga bulan.

   - Untuk anak keempat dan seterusnya, cuti melahirkan akan dialihkan menjadi cuti besar.

5. Cuti Karena Alasan Penting

   - Diberikan saat ada anggota keluarga yang sakit parah atau meninggal, atau untuk pernikahan.

   - Durasi cuti ini maksimal satu bulan, tergantung keputusan pejabat pemberi izin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan