Tahun 2025, Apa yang Membedakan Gaji PNS dan PPPK? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Editor: Novis
|
Rabu , 15 Jan 2025 - 08:01
Ketahui perbedaan gaji PNS dan PPPK di 2025! Temukan fakta dan kebijakan terbaru di sini. Foto: sunateraekspres.id--
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja ASN dan mendukung pembangunan nasional yang lebih inklusif.
