Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru, Dibayar Bulanan dan Langsung ke Rekening Pada 2026

Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Mulai 2026, Skema Bulanan Resmi Berlaku Jika syarat rekening dipenuhi-Foto: IST-

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data, sistem secara otomatis menunda pencairan hingga proses perbaikan dan verifikasi ulang selesai.

Tahapan Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi 2026

Pemerintah menyusun alur pencairan tunjangan sertifikasi secara terstruktur dan terintegrasi antar sistem.

BACA JUGA:Daftar Bank yang Melayani Pinjaman dengan SK PPPK 2026: Akses Pembiayaan untuk ASN Masa Depan

BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi

Tahapan pencairan dimulai dari tingkat sekolah hingga pusat sebagai berikut:

Pertama, operator sekolah melakukan pemutakhiran serta sinkronisasi data Dapodik.

Kedua, data tersebut diverifikasi melalui Info GTK untuk memastikan status valid.

Ketiga, sistem melakukan integrasi data Dapodik dengan BPJS guna memeriksa beban kerja, kehadiran, dan status kepegawaian guru.

Setelah seluruh data dinyatakan sesuai, sistem pusat Kementerian Pendidikan melakukan konfirmasi akhir.

Tahap terakhir adalah transfer tunjangan sertifikasi secara bulanan langsung ke rekening guru yang telah lolos validasi.

Pemerintah menargetkan proses validasi Info GTK selesai pada Februari 2026 sebagai dasar pencairan tunjangan pada bulan-bulan berikutnya.

BACA JUGA:Daftar Bank yang Sediakan Pinjaman dengan Modal Gadai SK Pegawai

BACA JUGA:Inilah Daftar Bank yang Terima Pinjaman Gadai SK Sertifikasi

Rekening Bank Jadi Faktor Penentu

Dalam kebijakan baru ini, keberadaan rekening bank aktif menjadi elemen krusial. Penyaluran tunjangan hanya dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditetapkan, seperti BRI, BNI, BTN, dan Bank Mandiri.

Bagi guru baru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, pemerintah mewajibkan aktivasi rekening khusus melalui formulir pembukaan rekening yang dilengkapi dokumen bermeterai dan diverifikasi oleh pihak bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan