Single Salary ASN 2026: Gaji Disederhanakan, Tunjangan Dilebur, Penghasilan Lebih Transparan?
Reformasi besar menanti ASN pada 2026, di mana seluruh tunjangan dilebur menjadi satu sistem gaji tunggal berbasis nilai jabatan untuk menciptakan penghasilan yang lebih adil, sederhana, dan transparan. Foto:Meta AI--
Pembahasan teknis terkait anggaran, dampak fiskal, hingga struktur nilai jabatan terus digodok.
Pemerintah juga membuka peluang percepatan bila regulasi final selesai lebih cepat.
PNS dan PPPK Sama-Sama Mengikuti Skema Baru
Dalam sistem baru, baik PNS maupun PPPK akan mendapat gaji berdasarkan grading jabatan. Mereka yang memiliki grade serupa memiliki potensi menerima gaji dasar yang setara.
BACA JUGA:Sriwijaya FC Percepat TC, Siapkan 15 Pemain Trial
BACA JUGA:SB3 Reborn, Mengurai Delapan Penyebab Anak Sulit dan Lama Bisa Membaca
Namun sejumlah faktor tetap membuat penghasilan bersih bisa berbeda, seperti:
- masa kerja golongan (MKG),
- perbedaan struktur gaji pokok PNS dan PPPK,
- pajak penghasilan,
- risiko dan lokasi penugasan.
Pemerintah menilai skema ini akan menciptakan keadilan penghasilan dan mendorong profesionalisme sesuai beban kerja.
Formula Penghasilan dalam Single Salary
Pemerintah memberikan simulasi awal struktur penghasilan ASN:
Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)
Seluruh tunjangan seperti tukin dan tunjangan kemahalan akan digabung ke dalam gaji pokok. Model ini diharapkan membuat struktur gaji lebih sederhana, transparan, dan minim ketimpangan.
BACA JUGA:Pihak Lain Ketar-Ketir, Kejaksaan Sertakan Pasal 55 KUHP Perkara Dugaan Korupsi Berbagai Cabang PMI
BACA JUGA:Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Proses Sidang Pengadilan Tipikor, Mencuat Desakan Usut KPU OKU Selatan
Simulasi Tabel Single Salary 2026
Catatan: Angka bersifat ilustratif dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)
- JPT-I: Rp39.365.146
- JPT-II: Rp37.490.615
- JPT-III: Rp35.705.348
- JPT-IV: Rp34.005.093
- JPT-V: Rp32.385.803
- JPT-VI: Rp30.843.622
- JPT-VII: Rp29.374.878
- JPT-VIII: Rp27.976.074
- JPT-IX: Rp26.643.880
2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)
- JA/JF-15: Rp22.203.233
- JA/JF-14: Rp19.290.385
- JA/JF-13: Rp16.759.674
- JA/JF-12: Rp14.560.968
- JA/JF-11: Rp12.650.711
- JA/JF-10: Rp10.991.061
- JA/JF-9: Rp9.549.140
- JA/JF-8: Rp8.296.386
- JA/JF-7: Rp7.207.981
- JA/JF-6: Rp6.262.364
- JA/JF-5: Rp5.440.803
- JA/JF-4: Rp4.727.022
- JA/JF-3: Rp4.106.883
- JA/JF-2: Rp3.568.100
- JA/JF-1: Rp3.100.000
Simulasi ini memperlihatkan bahwa struktur penggajian ASN ke depan akan lebih menonjolkan nilai jabatan, bukan golongan atau banyaknya tunjangan seperti era sebelumnya.
BACA JUGA:Kedalaman Danau JSC Palembang 3-4,5 Meter, Tembus 1.000 Peserta Lomba Mancing Sumeks 2025
