Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Single Salary ASN 2026: Gaji Disederhanakan, Tunjangan Dilebur, Penghasilan Lebih Transparan?

Reformasi besar menanti ASN pada 2026, di mana seluruh tunjangan dilebur menjadi satu sistem gaji tunggal berbasis nilai jabatan untuk menciptakan penghasilan yang lebih adil, sederhana, dan transparan. Foto:Meta AI--

Pembahasan teknis terkait anggaran, dampak fiskal, hingga struktur nilai jabatan terus digodok.

Pemerintah juga membuka peluang percepatan bila regulasi final selesai lebih cepat.

PNS dan PPPK Sama-Sama Mengikuti Skema Baru

Dalam sistem baru, baik PNS maupun PPPK akan mendapat gaji berdasarkan grading jabatan. Mereka yang memiliki grade serupa memiliki potensi menerima gaji dasar yang setara.

BACA JUGA:Sriwijaya FC Percepat TC, Siapkan 15 Pemain Trial

BACA JUGA:SB3 Reborn, Mengurai Delapan Penyebab Anak Sulit dan Lama Bisa Membaca

Namun sejumlah faktor tetap membuat penghasilan bersih bisa berbeda, seperti:

  • masa kerja golongan (MKG),
  • perbedaan struktur gaji pokok PNS dan PPPK,
  • pajak penghasilan,
  • risiko dan lokasi penugasan.

Pemerintah menilai skema ini akan menciptakan keadilan penghasilan dan mendorong profesionalisme sesuai beban kerja.

Formula Penghasilan dalam Single Salary

Pemerintah memberikan simulasi awal struktur penghasilan ASN:

Total Gaji = Gaji Pokok + 5% Tunjangan Kinerja (sebelum pajak)

Seluruh tunjangan seperti tukin dan tunjangan kemahalan akan digabung ke dalam gaji pokok. Model ini diharapkan membuat struktur gaji lebih sederhana, transparan, dan minim ketimpangan.

BACA JUGA:Pihak Lain Ketar-Ketir, Kejaksaan Sertakan Pasal 55 KUHP Perkara Dugaan Korupsi Berbagai Cabang PMI

BACA JUGA:Dugaan Korupsi KPU Prabumulih Proses Sidang Pengadilan Tipikor, Mencuat Desakan Usut KPU OKU Selatan

Simulasi Tabel Single Salary 2026

Catatan: Angka bersifat ilustratif dan dapat berubah setelah regulasi resmi diterbitkan.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

  • JPT-I: Rp39.365.146
  • JPT-II: Rp37.490.615
  • JPT-III: Rp35.705.348
  • JPT-IV: Rp34.005.093
  • JPT-V: Rp32.385.803
  • JPT-VI: Rp30.843.622
  • JPT-VII: Rp29.374.878
  • JPT-VIII: Rp27.976.074
  • JPT-IX: Rp26.643.880

2. Jabatan Administrasi (JA) & Jabatan Fungsional (JF)

  • JA/JF-15: Rp22.203.233
  • JA/JF-14: Rp19.290.385
  • JA/JF-13: Rp16.759.674
  • JA/JF-12: Rp14.560.968
  • JA/JF-11: Rp12.650.711
  • JA/JF-10: Rp10.991.061
  • JA/JF-9: Rp9.549.140
  • JA/JF-8: Rp8.296.386
  • JA/JF-7: Rp7.207.981
  • JA/JF-6: Rp6.262.364
  • JA/JF-5: Rp5.440.803
  • JA/JF-4: Rp4.727.022
  • JA/JF-3: Rp4.106.883
  • JA/JF-2: Rp3.568.100
  • JA/JF-1: Rp3.100.000

Simulasi ini memperlihatkan bahwa struktur penggajian ASN ke depan akan lebih menonjolkan nilai jabatan, bukan golongan atau banyaknya tunjangan seperti era sebelumnya.

BACA JUGA:Dari Komisi III DPR, Kejati Sumsel Hold Penyelidikan Dugaan Mafia Tanah Jakabaring, Berdampak RS Adhyaksa

BACA JUGA:Kedalaman Danau JSC Palembang 3-4,5 Meter, Tembus 1.000 Peserta Lomba Mancing Sumeks 2025

Tujuan Besar: Transparansi, Keadilan, dan Kepastian Hingga Pensiun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan