Giri Ramanda Dukung Regulasi Ketat Alur Sungai Musi dan Penerapan Retribusi untuk Tambah PAD
Dr HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Upaya pemerintah membuat aturan ketat terhadap penggunaan alur Sungai Musi didukung penuh Dr HM Giri Ramanda N Kiemas SE MM, anggota DPR RI.
‘’Selain pemerintah memiliki kewenangan secara legal formal, juga bisa menjadi aset daerah untuk menambah PAD dengan adanya retribusi,’’ ujar anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.
BACA JUGA:Retribusi Angkutan Batu Bara Tak Jelas, Bagi yang Melintas di Sungai Musi
BACA JUGA:Kapten Tugboat Terancam Hukuman Berat, Lalai Saat Manuver di Perairan Sungai Musi!
Dikatakan, adanya regulasi yang mengatur ketat penggunaan alur Sungai Musi, juga dapat menjaga keselamatan dan keamanan pengguna serta aset negara yang ada di sepanjang Sungai Musi.
“Perlunya sanksi tegas terhadap yang melanggar dan perlunya retribusi untuk menjaga alur dan keselamatan para pengguna lain serta asset negara yang ada di sepanjang Sungai Musi,” tegasnya.
Dicontohkannya, retribusi alur sungai sendiri adalah pungutan atas jasa pengelolaan dan pemeliharaan alur sungai yang digunakan untuk kepentingan transportasi atau kegiatan lainnya.
“Retribusi ini bertujuan untuk menjaga kualitas dan kelancaran alur sungai, serta meningkatkan pendapatan daerah,” paparnya.
Tujuan diambilnya retribusi selain dapat menjaga kualitas alur sungai, kedalaman, lebar, dan lain-lain agar tetap layak untuk pelayaran.
‘’Selain itu, dapat memastikan kelancaran lalu lintas sungai. Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Serta dapat melakukan pengerukan jika diperlukan untuk menjaga kedalaman sungai,’’ ujarnya.
Untuk subjek retribusi, yakni kendaraan atau kapal yang menggunakan alur sungai misalnya, penambangan pasir di sungai.
Lalu, untuk objek restribusi sendiri antara lain, jasa pengelolaan alur sungai. Jasa pemeliharaan alur sungai.
“Contoh Retribusi Alur Sungai, Retribusi Angkutan Laut, Sungai, Danau, dan Penyeberangan. Retribusi Jasa Tambat, Jasa Labuh, dan jasa-jasa lainnya di Pelabuhan Sungai. Retribusi Pengerukan Alur Sungai,” paparnya.
Contoh peraturan yang mungkin terkait seperti pada Perda Kabupaten OKI, Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan dan Penyeberangan di Air. Lalu, Perda
