PERTAMINA: Vandalisme Fasilitas Migas Rugikan Negara, Pelaku Terancam Hukuman Berat
PERTAMINA: Vandalisme Fasilitas Migas Rugikan Negara, Pelaku Terancam Hukuman Berat-Foto: IST-
PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – PT Pertamina EP (PEP) Zona 4 menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah operasi, termasuk aksi vandalisme dan praktik illegal tapping yang membahayakan keselamatan serta menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Insiden terbaru terjadi pada 12 Oktober 2025, ketika tim PEP Adera Field menemukan indikasi perusakan jalur pipa di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.
Dugaan kuat mengarah pada aksi vandalisme yang menyebabkan kebocoran minyak di area tersebut.
Menanggapi kejadian itu, tim tanggap darurat Pertamina segera dikerahkan untuk mengamankan lokasi dan mencegah meluasnya ceceran minyak.
BACA JUGA:Pinjaman KUR 2025: Proses Lebih Cepat, Syarat Lebih Mudah, dan Bunga Turun Jadi 5 Persen
BACA JUGA:Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka Aipda AY dan MY dalam Kasus Dugaan Penipuan Rp1,8 Miliar
“Kami telah menangani kebocoran sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Tindakan perusakan semacam ini tidak akan kami tolerir. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Adam Syukron Nasution, Manager Adera Field.
Adam menjelaskan, perusakan fasilitas migas termasuk tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 521–526.
Pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 6 tahun, bahkan 8 tahun jika aksi tersebut membahayakan keselamatan umum atau lingkungan.
Jika dilakukan berulang kali atau menimbulkan kerugian negara, hukuman dapat diperberat dengan sanksi tambahan.
BACA JUGA:PNBP Naik Tajam, Menteri Imipas Dorong Pembentukan Unit Layanan Keimigrasian Baru di Sumsel
BACA JUGA:Kejagung RI Lakukan Rotasi Besar: Sejumlah Pejabat Kejati Sumsel dan Kajari Diganti
Pertamina juga mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar fasilitas migas tanpa izin, serta segera melapor jika melihat kebocoran, pencurian, atau aktivitas mencurigakan.
Sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas), fasilitas migas memiliki peran penting dalam menjaga pasokan energi nasional, sehingga harus dilindungi oleh seluruh elemen masyarakat.
