Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Saldo JHT Kini Bisa untuk DP KPR, Rumah Pertama Tak Lagi Sekadar Mimpi

Saldo JHT Kini Bisa untuk DP KPR, Rumah Pertama Tak Lagi Sekadar Mimpi-Foto: sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID – Para pekerja formal kini memiliki peluang lebih besar untuk memiliki hunian sendiri. Melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT), BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan bagi peserta aktif untuk memanfaatkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai uang muka (DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah tingginya harga rumah dan sulitnya mengumpulkan dana awal untuk membeli hunian. Sayangnya, program ini masih belum banyak dikenal pekerja, padahal menjadi opsi strategis bagi mereka yang ingin memiliki rumah pertama sebelum memasuki usia pensiun.

Kerja Sama dengan Bank Penyalur KPR

Program ini terlaksana melalui kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan sejumlah bank penyalur KPR, baik subsidi maupun non-subsidi, seperti BTN, BRI, BNI, dan Mandiri. Skema MLT mencakup dua pilihan utama: penggunaan saldo JHT sebagai DP rumah, dan top-up cicilan KPR bagi peserta yang telah memiliki kredit rumah berjalan.

BACA JUGA:MDP Superstore & MDP Plaza Palembang Hadirkan Promo Back to School 2025: Laptop Cuma Rp 17!

BACA JUGA:7 Jurusan Favorit dengan Gaji Rendah: Antara Minat dan Realitas Karier

“Ini bukan program baru, tapi memang masih banyak yang belum paham. Saldo JHT bisa digunakan bukan hanya untuk pensiun, tapi juga untuk beli rumah pertama,” ujar salah satu pejabat BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat dan Mekanisme Pengajuan

Untuk bisa mengakses fasilitas ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi sejumlah syarat:

  • Terdaftar aktif minimal 1 tahun

  • Belum pernah memiliki rumah pribadi

  • Saldo JHT mencukupi sebagai DP sebagian atau penuh

  • Mengajukan KPR melalui bank mitra resmi

  • Hunian harus digunakan sendiri, bukan disewakan atau dijadikan aset investasi

Proses pengajuan dimulai dengan pengecekan saldo melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Peserta lalu menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, surat keterangan dari pemberi kerja, dan rencana pembelian rumah. Permohonan disampaikan melalui HRD perusahaan atau kantor BPJS Ketenagakerjaan. Setelah verifikasi, dana disalurkan langsung ke pihak bank.

BACA JUGA:Strategi 'Bola Salju': Cara Cerdas Lumat Utang Kartu Kredit, Bebas dari Jerat Bunga Tinggi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan