Polres Muba Gagalkan Penyelundupan 3 Kilogram Sabu Lintas Daerah, 2 Kurir Diringkus
Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas daerah dengan menyita tiga kilogram sabu-sabu serta menangkap dua orang tersangka-Foto: IST-
Kasat Narkoba Polres Muba IPTU Budi Mulya menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba lintas daerah.
“Kami tidak akan memberi celah bagi jaringan yang merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
