Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Akhiri Misteri Pembunuhan di Hotel Lendosis, Polda Sumsel Ringkus Pelaku yang Sempat Kabur ke Banyuasin

Pelaku pembunuhan Hotel Lendosis, Febrinto, digiring polisi dalam kondisi terpincang digiring tim gabungan Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polrestabes Palembang saat konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (16/10). Foto:EvanZumarli/Sumateraekspres.id--

Dari hasil pemeriksaan terhadap ponsel pelaku, polisi menemukan percakapan antara pelaku dan korban di aplikasi media sosial.

Keduanya sepakat untuk bertemu di Hotel Lendosis, yang kemudian menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Johannes menuturkan, pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga milik korban, termasuk ponsel dan sepeda motor. Motor korban sudah berhasil diamankan, sedangkan ponsel diduga dibuang pelaku ke sungai.

BACA JUGA:Cek Venue, Sekda Apriyadi Pastikan Kesiapan Porprov Sumsel XV di Muba

BACA JUGA:Muchendi Lepas 250 Atlet OKI Menuju Porprov XV Muba, Target Masuk Lima Besar, Official Diminta Jaga Kebutuhan

Polisi kini tengah melakukan pencarian terhadap ponsel tersebut karena dianggap sebagai barang bukti penting untuk mengungkap motif sebenarnya.

“Pengakuan pelaku, ponsel korban dibuang ke sungai. Kami akan melakukan pencarian karena bukti itu sangat krusial untuk pembuktian kasus ini,” ujarnya.

Kecocokan Bukti TKP dan Rekaman CCTV

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan mengatakan, pelaku berhasil diidentifikasi setelah dilakukan penyelidikan mendalam.

Sejumlah barang bukti di TKP, termasuk hasil olah TKP, rekaman CCTV di minimarket sekitar hotel, dan makanan yang ditemukan di kamar, menunjukkan kecocokan dengan keberadaan pelaku.

BACA JUGA:Sempat Diamuk Massa, Pencuri Motor di Sukapulih Akhirnya Diamankan Polsek Pedamaran — Baru Dua Minggu Bebas da

BACA JUGA:Dorong Ekonomi Warga, Pemkab Lahat Salurkan Bantuan UPEK untuk 100 KPM

“Dari hasil penyelidikan dan kecocokan bukti di lapangan, jelas pelaku adalah pria yang terekam masuk ke hotel bersama korban,” tegasnya.

Jerat Hukum Berat Menanti

Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman keduanya di atas lima tahun penjara.

“Kasus ini merupakan kombinasi antara pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan. Semua bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku,” tegasnya.

Keluarga Korban Minta Hukuman Mati

Dari pihak keluarga, Yunus, kerabat korban, mengaku sudah menerima informasi tentang penangkapan pelaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan