Pesangon tak dibayar 12 eks-karyawan Yayasan Izzatuna Lapor Polisi
LAPOR: Eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang didampingi tim kuasa hukumnya melaporkan ketua Yayasan Izzatuna Palembang lantaran pesangon mereka yang tak kunjung dibayar meski telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial Palembang--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Uang pesangon sebesar Rp286 juta tak kunjung dibayarkan, sebanyak 12 eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang melaporkan Ketua Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel, kemarin (14/5/2025).
Padahal, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum ke-12 eks karyawan ini telah melewati serangkaian perundingan bipartite dan tripartit dan telah ada putusan dari hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Palembang Klas IA Khusus yang telah inkracht atau telah memiliki kekuatan hukum tetap.
BACA JUGA:Ketentuan Usia Pensiun dan Pesangon untuk Karyawan Swasta
BACA JUGA:Cara Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja, Yang Mau Kena PHK, Simak Yuk!
Namun, Ketua Yayasan Izzatuna Palembang, Muhammad Kosasih tetap tak bergeming dan menolak untuk menjalankan putusan majelis hakim PHI Palembang dengan tak kunjung membayarkan uang pesangon tersebut.
Diwakili oleh Hendrawan Mohammad Ilyas (40), salah seorang eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang yang di-PHK secara bertahap sepanjang tahun 2022 silam laporan mereka diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Kami telah melaporkan Ketua Yayasan Izzatuna Palembang atas dugaan melanggar Pasal 156 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 1 UU RI No 6/2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Karena belum juga membayarkan pesangon klien kami dan rekannya selaku eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang," ungkap Rudi F Siregar selaku kuasa hukum ke-12 eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang, kemarin (14/5/2025).
Rudi menyebut sebelum akhirnya menempuh upaya hukum pidana dengan melaporkan kasus ini ke polisi, kliennya juga telah menjalani serangkaian tahapan gugatan perdata di PHI sejak tahun 2022 silam.
Termasuk hasil dari putusan sidang PHI Palembang Nomor 77 Tahun 2023 yang menghukum kepada pihak Yayasan Izzatuna Palembang untuk segera membayarkan pesangon kepada ke-12 eks karyawannya.
Yang dalam amar putusannya juga menyatakan jika alasan pihak Yayasan Izzatuna Palembang yang melakukan PHK lantaran efisiensi sebagaimana yang tertuang dari putusan, atas putusan tersebut, Ketua Yayasan Izzatuna Palembang selaku tergugat langsung melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Putusan kasasi MA justru menguatkan putusan dari majelis hakim PHI Palembang yang memerintah agar segera membayarkan pesangon terhadap klien kami.
Bahkan ada aanmaning atau teguran tertulis dari majelis hakim PHI Palembang, tertanggal 29 Oktober 2024 agar pihak Yayasan Izzatuna Palembang segera membayarkan uang pesangon tapi tak kunjung digubris," sebut Rudi didampingi kuasa hukum ke-12 eks karyawan Yayasan Izzatuna Palembang yang lain yakni Bharata Agustina SH dan Julli Rachmanto SH ini, kemarin (14/5/2025).
Rudi menyebut jika dari ke-12 orang eks karyawan Yayasan Izzatuna yang di-PHK ini sebagai mudir (pengasuh ponpes), tenaga pengajar, petugas keamanan hingga sebagai wakil bendahara yayasan.
"Mereka ini telah mulai bekerja selama belasan tahun di sana ada yang mulai tahun 2007 hingga tahun 2019. Sejak di-PHK hingga kini ada yang sudah bekerja di tempat lain tapi ada pula yang belum bekerja sampai saat ini," ungkap Rudi.
