Ketentuan Usia Pensiun dan Pesangon untuk Karyawan Swasta

Ketentuan Usia Pensiun dan Pesangon untuk Karyawan Swasta. FOTO: Canva--

SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap karyawan memiliki batas usia maksimal untuk bekerja, yang dikenal sebagai usia pensiun. Saat seseorang mencapai usia ini, ada sejumlah aturan yang mengatur pemutusan hubungan kerja, pesangon, dan klaim jaminan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai batas usia pensiun bagi karyawan swasta serta aturan-aturan yang mengikutinya.

Definisi dan Aturan Usia Pensiun

Usia pensiun adalah usia maksimal di mana seorang karyawan tidak lagi bekerja di perusahaan tempat ia bekerja. Usia ini ditetapkan oleh masing-masing perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, seorang pekerja atau buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan. Selain itu, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi jika pekerja atau buruh meninggal dunia.

BACA JUGA:6 Situs Pencarian Kerja, Nomor Terakhir Wajib Dibuka

BACA JUGA:Inilah 8 Platform Pekerjaan Online Bagi Pejuang UTBK SNBT yang Ingin Kerja Freelance, Nganggur Dapet Cuan Nih!

Pemutusan Hubungan Kerja dan Kewajiban Perusahaan

Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja saat karyawan telah mencapai usia pensiun. Namun, perusahaan diwajibkan untuk membayar sejumlah kompensasi kepada karyawan yang bersangkutan.

Hal ini diatur dalam Pasal 156 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa perusahaan harus membayar pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh karyawan.

Komponen Perhitungan Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja

Berdasarkan Pasal 81 angka 48 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, berikut adalah komponen yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja:

  • Upah Pokok: Upah yang diterima karyawan sebagai imbalan kerja, sebelum potongan pajak dan tunjangan lainnya.
  • Tunjangan Tetap: Tunjangan yang diberikan secara reguler kepada karyawan dan keluarganya, seperti tunjangan makan, tunjangan transportasi, dan tunjangan lainnya yang bersifat tetap.

BACA JUGA:Mau Kerja di Perbankan? Telah Dibuka Loker Bank Muamalat dan BCA Bagi Lulusan SMA, SMK dan S1, Yuk Daftar

BACA JUGA:Hutama Karya Masih On Progres Kerjakan Bendungan Tiga Dihaji

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan