Cara Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja, Yang Mau Kena PHK, Simak Yuk!
Ilustrasi artikel Cara Perhitungan Pesangon Dalam UU Cipta Kerja, Yang Mau Kena PHK, Simak Yuk!. Foto: Freepik--
JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Artikel ini akan membahas cara perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja. Simak yuk!
Pada November 2020, Indonesia menyaksikan langkah bersejarah dengan diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja, yang diresmikan oleh pemerintah sebagai bagian dari upaya untuk merestorasi iklim investasi dan merangsang pertumbuhan lapangan kerja.
Salah satu aspek yang mengalami perubahan signifikan adalah perhitungan pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dalam konteks ini, mari kita telaah dengan seksama cara menghitung pesangon berdasarkan UU Cipta Kerja Indonesia.
1. Definisi Pesangon Menurut UU Cipta Kerja
BACA JUGA:Cara Menguangkan Gift TikTok, Simak Yuk Biar Makin Cuan di Awal 2024 Ini
BACA JUGA:Kurangi Kadar Gula dalam Nasi, Ini yang Wajib Diketahui Emak Emak
Pesangon, menurut UU Cipta Kerja, merujuk pada sejumlah uang yang diserahkan oleh pengusaha kepada pekerja yang mengalami PHK sebagai bentuk kompensasi atas pemutusan hubungan kerja. Fokus utama dalam perhitungan pesangon ini adalah masa kerja pekerja.
2. Rumus Perhitungan Pesangon
Rumus perhitungan pesangon sesuai dengan UU Cipta Kerja adalah sebagai berikut:
Pesangon = (Masa Kerja12)× Gaji Terakhir Pesangon= (12 Masa Kerja)×Gaji Terakhir
Dalam rumus ini: Masa Kerja dihitung dalam bulan. Gaji Terakhir mencakup gaji bulanan terakhir pekerja.
3. Contoh Perhitungan Pesangon
BACA JUGA:Lion Air Buka Rute Baru, Lampung Yogyakarta Bali, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Prabowo-Gibran Ungkap 8 Program Cepat Hasil Terbaik untuk Dongkrak Ekonomi
Ambil contoh seorang pekerja yang di-PHK setelah bekerja selama 5 tahun dengan gaji terakhir Rp 5.000.000 per bulan.
Perhitungan pesangonnya sebagai berikut:
Pesangon = (60bulan/12) × Rp 5.000.000 = Rp 25.000.000
Pesangon= (12/60 bulan )×Rp5.000.000=Rp25.000.000
4. Komponen Penghitungan Pesangon
Dalam perhitungan pesangon, beberapa aspek perlu diperhatikan:
Masa Kerja dihitung sejak pekerja memulai bekerja hingga akhir hubungan kerja.
BACA JUGA:Palembang Bersiap Hadapi Tantangan Inflasi di Awal Tahun 2024, Begini Strateginya