Lanjutan Sidang Tipikor mantan Teller BNI KCU Palembang, Nama Pemilik 16 Rekening Penerima Belum Terungkap
SIDANG: Terdakwa Weni Aryanti saat mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Klas IA Khusus Palembang, Rabu (24/4/2025). Foto : dila/sumeks--
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang kembali menggelar persidangan dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Weni Aryanti, mantan pengganti sementara (pgs) teller supervisor Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Utama (KCU) Palembang.
Di persidangan terungkap fakta jika pihak Satukan Pengawas Internal (SPI) BNI belum dapat mengungkap pemilik ke-16 rekening atau penerima dana yang menjadi tujuan transaksi ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
BACA JUGA:Saksi Ungkap Peran Mantan Kadisnaker Sumsel dalam Kasus Korupsi Izin K3
Fakta ini muncul saat majelis hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing mempertanyakan hal itu kepada Jetty Ferdianty selaku saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Sumsel yang dihadirkan di muka persidangan, kemarin (24/4/2025).
"Penelusuran terhadap pemilik rekening, bukan bagian dari kewenangan kami. Kami hanya fokus pada audit kerugian negara berdasarkan data awal dari SPI BNI. Sayangnya, laporan dari SPI pun tidak lengkap atau tidak rinci dalam hal ini," ucap Jetty pada persidangan Rabu (23/4/2025).
Jetty menjelaskan, tugas BPKP hanya melakukan audit terhadap kerugian negara sebagaimana diminta oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia menegaskan bahwa pelacakan aliran dana atau identitas pemilik rekening di luar kapasitas lembaganya.
“Kami hanya menilai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ada penyetoran tunai yang tidak disertai fisik uang, yang menimbulkan selisih kas di internal bank,” ungkapnya.
Hal serupa turut disorot oleh tim penasihat hukum terdakwa dari Nurmala Law Firm, mereka mempertanyakan mengapa bank sebesar BNI tidak melakukan pelacakan lebih jauh terhadap rekening tujuan.
“Saudara saksi, sebagai auditor, apakah Anda tidak mempertanyakan mengapa BNI tidak bisa melacak 16 rekening itu?” tanya penasihat hukum kepada saksi.
Jetty kembali menegaskan bahwa hal tersebut bukan wewenangnya. “Kami hanya bekerja sesuai mandat, yaitu mengaudit kerugian negara. Soal penelusuran lebih lanjut adalah ranah aparat penegak hukum atau internal bank itu sendiri,” tegasnya.
Sebelum menutup sidang, saksi juga menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar mekanisme pengawasan internal bank diperkuat, guna mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir dalam menyimpan dana di bank ini. Proses hukum masih berjalan dan mari kita hormati hingga putusan resmi keluar dari pengadilan,” imbuhnya.
BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Sumsel dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
