Saksi Ungkap Peran Mantan Kadisnaker Sumsel dalam Kasus Korupsi Izin K3
Terungkap! Saksi ungkap peran aktif mantan Kadisnaker Sumsel dalam dugaan korupsi izin K3. Sidang lanjutan kasus korupsi di Disnakertrans Sumsel memperlihatkan praktik pemerasan dan gratifikasi yang merugikan negara lebih dari Rp1,9 miliar. Foto:Ardila/S--
SUMATERAEKSPRES.ID – Persidangan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan izin Keterangan Kelayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel kembali digelar pada Senin (21/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menghadirkan enam saksi dari kalangan swasta dan instansi pemerintah untuk memperkuat dakwaan terhadap dua terdakwa, Deliar Rizqon Marzoeki dan Alex Rahman.
Kedua terdakwa diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerbitan surat izin K3.
Tindakan ini disebut telah merugikan negara hingga lebih dari Rp1,9 miliar. Sidang yang diadakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Idi Il Amin SH MH.
BACA JUGA: Penyidik Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Sumsel dalam Kasus Korupsi Pasar Cinde
BACA JUGA:Rayakan Hari Kartini, Karyawan BSB Tebing Tinggi Tampil Anggun dengan Kebaya
Salah satu saksi, Erwin Husin, Branch Manager PT Sukanda Djaya, menceritakan bahwa ia pertama kali bertemu dengan kedua terdakwa pada 11 Desember 2024 dalam kunjungan yang dilakukan untuk pembinaan K3.
Erwin mengungkapkan, saat kunjungan tersebut ditemukan 14 alat kerja yang belum diuji, seperti kompresor dan instalasi listrik.
Namun, meskipun perusahaannya telah mengurus proses uji riksa di Jakarta, ia menerima tawaran melalui WhatsApp dari terdakwa Alex yang mengarahkan untuk menggunakan jasa PT Sejahtera Inspeksi Indonesia dengan tarif Rp68 juta.
Tawaran tersebut ditolak karena perusahaannya telah menangani semuanya melalui kantor pusat.
BACA JUGA:Zenix vs Venturer, Duel Teknologi MPV Toyota, Siapa Lebih Canggih?
BACA JUGA:Hari Kartini, Pertamina Beri E-Voucher untuk Pembelian Bright Gas via MyPertamina
Saksi lain, Denni dari CV Laris Manis, mengungkapkan bahwa dirinya diminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp29 juta dari total Rp49 juta untuk perpanjangan izin K3.
Uang tersebut diserahkan dalam amplop coklat kepada terdakwa Alex di kawasan KM 7 Palembang, yang disebut-sebut mewakili Deliar.
