Malapraktik Hingga Akibatkan Mata Pelajar SMP Buta Permanen, Bidan Agustina Diganjar 3,5 Tahun Penjara, Ini Ka
MALAPRAKTIK: Terdakwa Agustina, oknum bidan yang melakukan malapraktik berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya usai pembacaan vonis pada persidangan di ruang siding PN Palembang Klas IA Khusus, kemarin (11/3). Foto : dila/sumeks--
Nila yang tak terima dengan kejadian yang dialami sang anak mendatangi Dinas PPA Kota Palembang dan PPA Sumsel.
Didampingi Dinas PPA akhirnya, Nilapun menempuh jalur hukum melaporkan kasus yang dialami putrinya itu ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2024 lalu yang ditangani oleh penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Diceritakan Nila, awalnya di awal Juli 2024 lalu sang putri mengalami sakit demam disertai muntah-muntah, setelah ditunggui beberapa hari tenyata kondisi anaknya itu kian parah akhirnya Nila membawanya berobat ke tempat praktik bisa AG tak jauh dari rumahnya.
Layaknya memeriksa orang sakit sang bidan memeriksa dada dan perut Ba dengan menggunakan stetoskop. "Setelah diperiksa bidan tersebut memberikan obat sebanyak enam jenis dan harus diminum tiga kali sehari.
Tapi setelah minum obat keesokan harinya anak saya tubuhnya terdapat ruam dan seperti terbakar. Bahkan kedua bola matanya bengkak hingga tak dapat berkedip," urai Nila.
Pada awalnya, Nila masih berpikir barangkali itu hanya reaksi obat, padahal diakui selama ibu sang putri tidak punya riwayat alergi minum obat-obatan.
Namun setelah dua hari mengonsumsi enam jenis obat itu, kondisi ruam yang dialami korban justru semakin parah, pada Jumat (5/72024) Nila kembali membawa anaknya ke terdakwa Agustina guna menanyakan kondisi ruam dan mata anaknya yang membengkak.
Namun reaksi terdakwa Agustina justru, menjelaskan apa yang dialami korban lumrah dan mencontohkan pasien lain yang berobat dengan juga mengalami hal yang serupa dengan korban namun pulih kembali.
BACA JUGA:Dicap Lalai dan Dugaan Malapraktik, Dua Oknum Dokter Dilaporkan ke Polisi Ini Kasusnya
BACA JUGA:Miris, Bocah Laki-laki Ini Diduga Korban Malapraktik Usai Ikuti Sunatan Massal, Begini Kondisinya
Khawatir dengan kondisi anaknya, Nila memutuskan untuk membawa ke RS Myria Palembang untuk mengobati apa yang dialami anaknya, pada Minggu (7/7/2024) di sana korban ditangani oleh dokter spesialis kulit dan dokter anak, korban bahkan juga menjalani rawat inap hingga tujuh hari.
"Namun seminggu dirawat anak saya tidak juga membaik, setelah saya bawa pulang ke rumah saya mengadu ke Dinas PPA Kota Palembang dan Sumsel," ucap Nila seraya berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait bisa menindaklanjuti laporan meski saat ini kondisi sang anak sudah berangsur membaik.(yun/kms)
