Kasus Peta Desa Fiktif: Kejari Lahat Periksa Mantan Pejabat PMD, Siapa Tersangkanya?
Kejari Lahat periksa mantan pejabat Dinas PMD terkait dugaan korupsi peta desa 2023. Proses hukum terus berlanjut! Foto: triawan/sumateraekspres.id--
LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID – Kejaksaan Negeri Lahat kembali menggelar pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kegiatan fiktif dalam Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023.
Pemeriksaan ini dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lahat.
Kedua saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan mantan Kepala Bidang terkait dalam program tersebut.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap total 303 saksi sejak awal penyidikan, melanjutkan rangkaian proses pengumpulan alat bukti guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kegiatan ini.
BACA JUGA:Dua Camat OKI Jadi Tersangka Korupsi Rp1,1 Miliar, Asisten 1 Segera Lapor Bupati
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton
"YA mantan Kadis dan mantan Kabid Dinas PMD diperiksa," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., S.H., M.H didampingi Kasi Intel Zitt Muttaqin SH, Rabu (27/2).
Lanjutnya bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat dan berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan fiktif tersebut.
Tim Penyidik juga berencana untuk memanggil seluruh pihak yang terkait dalam Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 untuk memberikan keterangan secara bertahap.
Pemeriksaan saksi ini merupakan langkah penting dalam rangka memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta untuk menemukan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Disinggung sudah adakah penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Lanjutnya bahwa pihak penyidik Pidsus saat masih melaksanakan proses penyidikan. "Masih pendalam dan pengumpulan alat bukti," tambahnya.
BACA JUGA:Diminta Tak Ada Pungli dan Korupsi Anggaran Kesehatan
BACA JUGA:Saksi Kasus Korupsi PUPR Banyuasin Diperiksa Maraton
Sambungnya, Kejaksaan akan terus berupaya menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya dan menjaga integritas proses hukum yang ada.
