Sidang Tuntutan Ditunda, JPU Belum Siapkan Berkas untuk Terdakwa Rozi Yanto
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Rozi Yanto kembali ditunda karena JPU belum menyiapkan berkas, membuat keluarga korban harus menunggu lebih lama untuk mendapatkan kepastian hukum. Foto:Ist--
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID — Harapan keluarga korban untuk mendengar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penculikan, pemerkosaan, dan pembunuhan, Rozi Yanto alias Rosi (20), kembali tertunda.
Sidang yang dijadwalkan digelar pada Rabu (10/12) di Pengadilan Negeri Kayuagung harus ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan.
JPU dari Kejaksaan Negeri OKI, Muhammad Rezi Rivaldo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menyusun berkas secara lengkap sebelum dibacakan di hadapan majelis hakim.
Ia memastikan tuntutan baru akan dibacakan pada Rabu depan (17/12) pada waktu persidangan yang sama.
“Kami belum siap. Tuntutan akan disampaikan minggu depan,” ujarnya.
BACA JUGA:Produksi Minyak PHR Zona 4 Meroket 10 Kali Lipat Berkat Development Drilling
BACA JUGA:Gegara Buah Embam, Dahlia Dikeroyok Tetangga.
Dalam perkara ini, Rozi Yanto dijerat dengan tiga pasal berat: Pasal 81 Ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hingga hari ini, tujuh saksi telah memberikan kesaksian di persidangan, mulai dari dua teman korban RA (6), kedua orang tua korban, seorang tetangga, hingga dua saksi ahli dari RS Muhammad Hasan Palembang dan Polres OKI.
Sejak pukul 10.00 WIB, orangtua korban, Melis, bersama kuasa hukumnya telah menunggu di ruang tunggu pengadilan untuk menyaksikan langsung pembacaan tuntutan yang sebelumnya sudah dijadwalkan.
BACA JUGA:OKU Timur Dinobatkan Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif
BACA JUGA:Wacana Gas Kota Gratis, Petro Prabu Sebut Butuh Subsidi Rp24-30 M Pertahun
Namun hingga pukul 13.00 WIB, sidang belum juga dibuka. Setelah konfirmasi ulang dengan JPU, majelis hakim akhirnya menunda sidang pada pukul 14.30 WIB.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni dengan anggota Nurjanah dan Danang Prabowo Jati.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dua pekan mendatang.
