Kasus Korupsi Distribusi Semen: Tiga Mantan VP PT Semen Baturaja Diperiksa, Perusahaan Hormati Proses Hukum
GELEDAH : Proses penggeladahan di kantor PT Semen Baturaja, Jl Abikusno CS, Kertapati, Palembang beberapa waktu lalu oleh Kejati Sumsel. Foto : Ist--
Atas vonis pidana tersebut, keduanya pun melakukan upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Palembang meskipun putusannya tetap menjatuhkan pidana yang sama dengan putusan pidana pengadilan tingkat pertama.
Dalam siaran persnya yang diterima koran ini beberapa waktu lalu, PT Semen Baturaja menyatakan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan atas dorongan organisasi masyarakat, media massa maupun lembaga eksternal tertentu, melainkan bagian dari komitmen perusahaan untuk membuka diri terhadap penegakan hukum dan mendukung transparansi.
Perusahaan senantiasa akan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dengan aparat penegak hukum demi terciptanya kepastian hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap, serta menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan mispersepsi.
BACA JUGA:Semen Baturaja Rayakan 51 Tahun dengan Bantuan Pendidikan dan Sembako
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Distribusi Semen Kembali Diselidiki, Kejati Sumsel Geledah Kantor PT Semen Baturaja
“Sehubungan dengan hal tersebut, PT Semen Baturaja Tbk akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi, termasuk sistem pengawasan internal dan mekanisme kerja sama yang berlaku.
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat sistem tata kelola, memastikan integritas proses distribusi, serta menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan,” tulis pernyataan tersebut. (Nsw/Kur)
