PPDB Berubah Jadi SPMB Mulai 2025, Berkurang Jalur Domisili, Kuota Afirmasi dan Prestasi Bertambah
--
Pada SPMB 2025, akan ada kriteria baru prestasi non-akademik. Dinamakannya, sebagai jalur kepemimpinan. "Jadi misalnya mereka yang aktif dari pengurus OSIS, pengurus pramuka, atau yang lain-lain, bisa menjadi pertimbangan," jelasnya.
Mu'ti menngungkapkan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui perubahan sistem dari PPDB menjadi SPMB. “Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto), dan beliau menyatakan setuju dengan substansi usulan kami," katanya.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Dua kementerian itu disebutnya juga telah menyetujui sistem penerimaan siswa baru yang telah diubah namanya.
“Insya Allah besok pagi jam 7 (Jumat, 31/1), kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Tito Karnavian) untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kemendagri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota," tambah Mu’ti.
Mu'ti berharap, dengan adanya dukungan dari Presiden Prabowo dan kementerian terkait, sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan lancar. “Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu," tukasnya.
BACA JUGA:2025, PPDB Berbasis Zonasi Terealisasi
BACA JUGA:PPDB Perlu Peninjauan Ulang
Kemendikdasmen juga melibatkan sekolah swasta dalam SPMB 2025 nanti. Dilakukan agar lebih banyak anak Indonesia yang bisa mendapatkan kesempatan merasakan pendidikan yang layak. Bisa disebabkan seperti ketiadaan kursi maupun sekolah negeri yang dekat dengan tempat tinggalnya.
"Bisa kemudian (para siswa mendaftar) ke sekolah yang lain, termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah tertentu," kata Mu'ti. Pelibatan sekolah swasta ini juga diperkuat dengan upaya peningkatan transparansi data dan daya tampung masing-masing sekolah negeri.
"Dengan cara seperti itu, maka masyarakat akan bisa menilai kira-kira dia punya kans berapa persen untuk bisa diterima di sekolah itu," ucapnya. Upaya peningkatan transparansi data juga dilakukan dengan keterbukaan peringkat dan akreditasi sekolah-sekolah negeri di berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa prinsip utama dalam penerimaan murid ini adalah transparansi, akuntabilitas, objektivitas, serta non-diskriminatif.
Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. “Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan,” ucap Ojat.
Sebagai informasi, forum konsultasi publik ini melibatkan perwakilan kementerian/Lembaga, unsur Kemendikdasmen, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota, pemangku kepentingan pendidikan termasuk lembaga penyelenggara pendidikan swasta, organisasi masyarakat, media, kepala sekolah dan sebagainya.
