Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Mantan Pejabat PT Semen Baturaja Terus Diperiksa Maraton dalam Kasus Dugaan Korupsi Distribusi Semen

Mantan pejabat PT Semen Baturaja kembali diperiksa secara maraton untuk pendalaman alat bukti dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus yang melibatkan distribusi semen PT KMM tahun 2018–2022. Foto:Nanda/Sumateraekspres.id--

BACA JUGA:Dewan Soroti Kasus Perceraian di OKU Timur, PA Jangan Mudah Setujui Gugatan Talak dari Istri

Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dengan sekitar 20 pertanyaan yang harus dijawab para saksi.

Dalam penyidikan kasus ini, Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting.

Di antaranya kantor pusat PTSB di Jalan Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati Palembang serta dua kantor PT KMM, masing-masing di Jalan Sulaiman Amin dan Jalan Soekarno Hatta Palembang.

Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini sebenarnya merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

BACA JUGA:Pentingnya Pasang CCTV di Palembang, Sudah Jadi Kebutuhan Wajib di Era Sekarang

BACA JUGA:Ketua DPRD Diduga Cekcok Dengan Anggota DPRD, Terkait Bahas Masalah Raperda Inisiatif!

Pada April 2024 lalu, sejumlah saksi sudah pernah diperiksa, termasuk RH yang menjabat Direktur Fungsi Keuangan dan SDM PTSB.

Dari perkara terdahulu, dua orang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan divonis bersalah.

Mereka adalah Ir Laurance Sianipar, mantan Direktur PT Baturaja Multi Usaha (BMU), serta Budi Oktarita, mantan Kabag Keuangan PT BMU.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penyelewengan keuangan perusahaan.

BACA JUGA:Momentum HGN 2025, Lahat Tegaskan Dukungan untuk Guru

BACA JUGA:Pendaftaran Magang Nasional Batch 3 Resmi Dibuka dengan Timeline Baru, Simak Yuk!

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 5 tahun 6 bulan kepada masing-masing terdakwa. Selain hukuman badan, keduanya juga diwajibkan mengganti kerugian negara secara tanggung renteng.

Laurance diwajibkan membayar Rp450 juta, sedangkan Budi harus membayar Rp1,6 miliar. Jika tidak mampu membayar, hukuman tambahan berupa pidana penjara akan diberlakukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan