PPPK Paruh Waktu Resmi Berlaku, Kontrak Satu Tahun Jadi Langkah Baru Reformasi ASN 2025

Jumat 24 Oct 2025 - 21:50 WIB
Reporter : Wira
Editor : Irwansyah

- Menunjukkan kinerja yang konsisten dan memuaskan.

- Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan.

Apabila kriteria tersebut terpenuhi, maka instansi dapat memperpanjang kontrak dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

BACA JUGA:Bakal Sulit Gaji ASN, 18 Gubernur Protes Menkeu, Minta TKD Tak Dipangkas atau Gaji PPPK Dibayar Pusat

BACA JUGA:BJB Kredit Guna Bhakti 2025, Solusi Cerdas Pinjaman Rp50 Juta untuk Guru ASN dan PPPK

Kondisi Pemberhentian PPPK Paruh Waktu

Selain masa kontrak yang berakhir, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja, antara lain:

- Berakhirnya masa perjanjian tanpa perpanjangan dari instansi.

- Terjadinya restrukturisasi organisasi yang menghapus atau menggabungkan jabatan.

- Ketidakmampuan jasmani atau rohani yang menyebabkan pegawai tidak dapat melaksanakan tugas.

Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan memastikan pegawai yang bertugas benar-benar siap menjalankan tanggung jawabnya.

BACA JUGA:41 PPPK Kemensos di Empat Lawang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Layanan Sosial Daerah

BACA JUGA:Pinjaman Bank BRI Briguna untuk PNS dan PPPK Oktober 2025: Proses Cepat, Bunga Ringan, dan Tenor Panjang

Manfaat bagi Pemerintah dan Tenaga Kerja

Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat.

Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan ini menjadi peluang baru untuk memperoleh status resmi sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Gaji pegawai paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau sesuai Upah Minimum Daerah (UMD). Mereka juga berhak mengakses fasilitas keuangan seperti kredit pegawai ASN.

Bagi pemerintah, sistem ini membantu meningkatkan efisiensi anggaran dan memperkuat kinerja birokrasi berbasis hasil kerja (performance-based system).

Kategori :