- Menunjukkan kinerja yang konsisten dan memuaskan.
- Lulus evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala, baik setiap triwulan maupun tahunan.
Apabila kriteria tersebut terpenuhi, maka instansi dapat memperpanjang kontrak dengan mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.
BACA JUGA:BJB Kredit Guna Bhakti 2025, Solusi Cerdas Pinjaman Rp50 Juta untuk Guru ASN dan PPPK
Kondisi Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Selain masa kontrak yang berakhir, terdapat beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemutusan hubungan kerja, antara lain:
- Berakhirnya masa perjanjian tanpa perpanjangan dari instansi.
- Terjadinya restrukturisasi organisasi yang menghapus atau menggabungkan jabatan.
- Ketidakmampuan jasmani atau rohani yang menyebabkan pegawai tidak dapat melaksanakan tugas.
Langkah ini diambil untuk menjaga profesionalitas dan memastikan pegawai yang bertugas benar-benar siap menjalankan tanggung jawabnya.
BACA JUGA:41 PPPK Kemensos di Empat Lawang Resmi Dilantik, Siap Perkuat Layanan Sosial Daerah
Manfaat bagi Pemerintah dan Tenaga Kerja
Kebijakan PPPK paruh waktu memberikan win-win solution bagi pemerintah dan masyarakat.
Bagi tenaga honorer dan non-ASN, kebijakan ini menjadi peluang baru untuk memperoleh status resmi sebagai ASN, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Gaji pegawai paruh waktu ditetapkan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi honorer atau sesuai Upah Minimum Daerah (UMD). Mereka juga berhak mengakses fasilitas keuangan seperti kredit pegawai ASN.
Bagi pemerintah, sistem ini membantu meningkatkan efisiensi anggaran dan memperkuat kinerja birokrasi berbasis hasil kerja (performance-based system).