Bikin Deg-Degan! Ini Jawaban Prof Nunuk Terkait Persentase Kelulusan PPG Guru Tetentu

Rabu 01 Oct 2025 - 13:47 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

SKL ini menjadi dokumen penting yang dibutuhkan untuk penerbitan sertifikat pendidik.

Sertifikat Pendidik dan Tunjangan Profesi Guru

Sertifikat pendidik tidak sekadar dokumen formal. Sertifikat ini melahirkan Nomor Registrasi Guru (NRG) sekaligus membuka hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Menurut ketentuan terbaru, guru PNS yang tersertifikasi berhak menerima tunjangan setara gaji pokok, yakni Rp2,7 juta hingga Rp5,1 juta per bulan, tergantung pangkat dan golongan.

Untuk guru PPPK, tunjangan profesi berkisar Rp3,2 juta hingga Rp5,2 juta per bulan.

BACA JUGA:Semangat Kemerdekaan! Bank BJB Hadirkan Pinjaman Spesial untuk Pemilik Serdik, Cek Tabel Angsurannya

BACA JUGA:RESMI! Semua Guru Pemilik Serdik Bakal Dapat Tambahan Tunjangan Sertifikasi 100 Persen, Ini Jadwal Pencairanny

Sementara itu, guru honorer tanpa SK inpassing menerima Rp2 juta per bulan. Jika memiliki SK inpassing, jumlah tunjangan bisa setara dengan gaji pokok PNS.

Dorongan Kesejahteraan demi Pendidikan yang Lebih Baik

Pemberian sertifikat pendidik dan TPG bukan sekadar bentuk apresiasi, melainkan strategi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

Harapannya, guru dapat mengajar dengan lebih fokus dan bersemangat, sehingga kualitas pendidikan di Indonesia ikut terangkat.

Di balik angka kelulusan dan proses administratif, ada harapan besar dari para guru: sebuah pengakuan profesi, penghargaan atas dedikasi, serta kesempatan untuk terus berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa.

Kategori :