SUMATERAEKSPRES.ID - Setiap kali Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) digelar, hasilnya selalu ditunggu dengan penuh harap oleh para peserta, termasuk bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2025.
Bagi sebagian guru, momen ini menjadi pintu menuju pengakuan profesional dan peningkatan kesejahteraan. Namun, seperti yang kerap ditegaskan pihak penyelenggara, tidak semua peserta bisa langsung dinyatakan lulus.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, pernah menekankan bahwa keputusan kelulusan ditetapkan secara kolektif melalui rapat nasional panitia pusat. Hal ini tentunya membuat peserta bisa deg-degan.
“Setelah rapat panitia nasional dilakukan, baru kami bisa menetapkan hasil kelulusan secara resmi,” ujar Prof. Nunuk saat edisi PPG Piloting sebelumnya.
BACA JUGA:3 Bank Ini Berikan Pinjaman Khusus Bagi Guru Serdik di September 2025, Cek Daftarnya
BACA JUGA:Inilah Waktu Penerbitan Serdik Jika Anda Berhasil Lulus PPG Guru Tertentu Tahap 1 2025
Meski angka kelulusan pada periode piloting tergolong tinggi, kelulusan penuh bagi seluruh peserta masih sulit dicapai.
Pasalnya, sebagian guru dinilai belum menguasai sepenuhnya materi yang diujikan.
Kesempatan Kedua bagi Peserta yang Belum Lulus
Kabar baiknya, pemerintah tidak serta-merta menutup pintu bagi mereka yang belum berhasil.
BACA JUGA:Ajukan Pinjaman Sekarang! Bank BRI Beri Program Bagi Guru Pemilik Serdik, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Pinjaman BRI Rp100 Juta untuk Guru Pemilik Serdik Cair Mudah, Ini Syarat Lengkapnya Agustus 2025
Guru yang gagal di tahap pertama tetap mendapat kesempatan mengikuti ujian ulang.
Langkah ini dirancang agar peserta bisa memperdalam pemahaman pada materi yang sebelumnya belum dikuasai.
Proses Yudisium dan SKL
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, proses berikutnya adalah mengikuti yudisium yang digelar Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Yudisium menjadi penanda resmi kelulusan.
Setelah itu, peserta bisa mengunduh Surat Keterangan Lulus (SKL) melalui situs atau grup resmi LPTK.