Sumatera Ekspres | Baca Koran Sumeks Online | Koran Sumeks Hari ini | SUMATERAEKSPRES.ID - SUMATERAEKSPRES.ID Koran Sumeks Hari ini - Berita Terhangat - Berita Terbaru - Berita Online - Koran Sumatera Ekspres

https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Mitsubishi baru

Transfer Bulanan Langsung ke Rekening, Inilah Rincian Besaran TPG 2026 Mendatang

Transfer bulanan langsung ke rekening guru rencananya akan diterapkan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2026.-Foto: Sumateraekspres.id-

SUMATERAEKSPRES.ID - Transfer bulanan langsung ke rekening guru rencananya akan diterapkan dalam penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG 2026.

Jika sebelumnya tunjangan diberikan setiap tiga bulan, tahun depan dana TPG akan disalurkan setiap bulan langsung ke rekening guru yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Dengan skema baru ini, guru akan menerima sekitar Rp1,9 juta per bulan sebelum pajak dari total nilai tunjangan tahunan sekitar Rp22,8 juta.

Pemerintah menargetkan mekanisme pencairan bulanan ini dapat berjalan penuh pada Juli 2026.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Saldo DANA Tanpa KTP, Cair Cepat di Desember 2025

BACA JUGA:Saldo Rekening Terisi Setiap Bulan, Ini Besaran Dana Tunjangan Sertifikasi PNS, PPPK, dan Honorer di 2026

Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian pendapatan bagi guru serta mempermudah mereka dalam mengatur keuangan bulanan.

Sistem transfer akan menggunakan nomor rekening aktif yang telah diverifikasi.

Jika terjadi kendala, seperti rekening tidak aktif atau kesalahan penulisan nomor, pencairan dapat diperbaiki dan disertakan pada pembayaran bulan berikutnya.

Pemerintah menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak mengalami perubahan, hanya metode pencairannya yang disesuaikan untuk meningkatkan efisiensi dan ketepatan waktu.

BACA JUGA:Tabel KUR BRI 2025 Pinjaman Rp 50 Juta: Cicilan, Syarat, dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Bank BRI Berikan Pinjaman Khusus Guru Pemilik Serdik November 2025, Ini Tabel Pinjamannya

Dalam skema 2026, guru pemilik sertifikat pendidik (serdik) yang berstatus non-ASN akan menerima tunjangan Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan